Menelusuri Proyek Box Culvert di Hutan Bagan Punak Pesisir: Antara Kebutuhan Petani atau Proyek Siluman?

Senin, 19 Oktober 2026 • 12:27:12 WIB
Menelusuri Proyek Box Culvert di Hutan Bagan Punak Pesisir: Antara Kebutuhan Petani atau Proyek Siluman?
Foto: Sebuah proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong kotak) senilai Rp183.769.000,00 di Jalan Sumber Sari, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, memicu polemik.

BAGANSIAPIAPI – Sebuah proyek pembangunan box culvert (gorong-gorong kotak) senilai Rp183.769.000,00 di Jalan Sumber Sari, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, memicu polemik. Infrastruktur yang didanai oleh APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 ini menuai sorotan tajam karena lokasinya yang berada jauh di dalam kawasan terisolir dan sama sekali belum berpenghuni.

Berdasarkan investigasi awal di lapangan, proyek yang dikerjakan oleh CV Bina Kawan ini terletak di area yang didominasi oleh semak belukar dan lahan kosong. Tidak terlihat adanya aktivitas pemukiman, tiang listrik, ataupun akses jalan utama yang memadai. Kondisi ini memicu kritik dari warga sekitar yang menilai proyek tersebut sebagai pemborosan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Penempatan infrastruktur di area kosong ini memicu pertanyaan besar mengenai perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir. Warga menilai anggaran ratusan juta tersebut seharusnya diprioritaskan untuk perbaikan jalan atau drainase di wilayah padat penduduk yang kondisinya rusak parah.

Namun, investigasi mendalam menemukan sudut pandang lain dari pihak pelaksana. Pihak CV Bina Kawan membantah keras bahwa proyek tersebut mubazir. Menurut mereka, lokasi tersebut merupakan kawasan perlintasan vital bagi sektor pertanian.

"Narasi mubazir itu keliru. Box culvert ini diusulkan langsung oleh ketua dan anggota kelompok tani setempat. Selama ini, para petani hanya menggunakan titian dari dua keping papan untuk menyeberang. Sudah banyak petani yang jatuh di sana," ujar perwakilan pelaksana kegiatan saat dikonfirmasi.

Pihak kontraktor bahkan menyatakan kesiapan untuk mempertemukan awak media dengan pengurus kelompok tani yang berdomisili di Bagan Punak guna membuktikan validitas usulan tersebut.

Meski diklaim sebagai kebutuhan petani, proyek ini menyisakan sejumlah kejanggalan dalam prosedur pengadaan barang dan jasa publik yang perlu ditelusuri lebih lanjut:

• Urgensi Anggaran: Apakah pembangunan jembatan beton permanen senilai Rp183 juta sudah proporsional untuk skala kelompok tani di lahan non-pemukiman, dibanding kebutuhan infrastruktur publik di wilayah padat?

• Legalitas Kelompok Tani: Hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi atau konfirmasi dari Dinas Pertanian mengenai status legalitas kelompok tani yang dimaksud oleh kontraktor.

• Prosedur Musrenbang: Apakah proyek di lahan terisolir ini benar-benar murni lahir dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa/kecamatan, atau merupakan "proyek titipan" oknum tertentu?

Hingga saat ini, pengerjaan fisik oleh CV Bina Kawan masih terus berjalan di lokasi. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan jawaban resmi terkait dokumen perencanaan dan alasan teknis di balik penempatan proyek di wilayah tak berpenduduk tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita