HMI Cabang Rokan Hilir Soroti Penundaan Pilpeng di 6 Desa, Sebut Rekomendasi Bupati Cederai Demokrasi dan Tabrak Aturan

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 23:46:00 WIB
HMI Cabang Rokan Hilir Soroti Penundaan Pilpeng di 6 Desa, Sebut Rekomendasi Bupati Cederai Demokrasi dan Tabrak Aturan
Foto: Ketua Umum HMI Cabang Rokan Hilir, Eka Rahayu Wijaya Pratama, menyayangkan munculnya intervensi sepihak ini.

BAGANSIAPIAPI — Langkah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bupati yang mengeluarkan rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I di enam kepenghuluan (desa) menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan yang melampaui kewenangan teknis dan mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, enam desa yang resmi mengalami penundaan pelaksanaan Pilpeng tersebut meliputi: Kepenghuluan Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti.

Polemik ini bermula ketika enam bakal calon penghulu dari desa-desa tersebut dinyatakan tidak lulus dalam ujian seleksi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rokan Hilir pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Meski para calon telah mengajukan sanggahan dan pihak DPMK secara resmi menolaknya setelah klarifikasi, Bupati Rokan Hilir justru mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk menunda pelaksanaan pemilihan khusus di enam wilayah tersebut.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hilir, Eka Rahayu Wijaya Pratama, menyayangkan munculnya intervensi sepihak ini. Menurutnya, langkah penundaan tersebut membuka celah ketidakpastian hukum dan merugikan kepercayaan publik terhadap independensi penyelenggaraan pemilihan.

"Proses seleksi sudah dilakukan oleh instansi yang berwenang, keberatan pun sudah diklarifikasi dan diputus. Ketika keputusan teknis kemudian diintervensi dengan penundaan, ini membuka celah ketidakpastian hukum. Kepala Desa dipilih oleh masyarakat, bukan ditentukan oleh siapa pun di luar prosedur yang berlaku," ujar Eka dalam keterangannya di Bagansiapiapi.

HMI Cabang Rokan Hilir memaparkan empat landasan hukum utama yang menunjukkan bahwa tindakan intervensi tersebut telah melampaui batas kewenangan pejabat daerah:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 1): Menegaskan bahwa Panitia Pemilihan di tingkat desa bersifat mandiri. Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan umum, bukan mengintervensi hasil keputusan teknis seleksi.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (Pasal 37 ayat 3): Menyatakan hasil verifikasi dan uji kelayakan calon bersifat final, kecuali jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur yang mampu dibuktikan secara sah melalui putusan pengadilan.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 (Pasal 14 ayat 4): Mengatur bahwa hasil uji kelayakan yang telah diputus oleh Panitia Pemilihan Kabupaten tidak dapat diubah atau dianulir oleh pejabat lain, termasuk oleh Bupati, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 12): Menegaskan setiap pejabat wajib bertindak sesuai batas kewenangan undang-undang. Tindakan sepihak yang melampaui wewenang dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hingga rilis pers ini diturunkan, pihak Pemkab Rokan Hilir, termasuk DPMK, masih memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai dasar hukum konkret di balik terbitnya surat penundaan tersebut. Ketiadaan transparansi ini memicu desakan luas dari tokoh masyarakat dan organisasi pemuda agar DPRD Rokan Hilir segera memanggil Bupati beserta Panitia Pemilihan Kabupaten guna membuka seluruh dokumen ke publik.

HMI Cabang Rokan Hilir mendesak seluruh pihak untuk menghormati regulasi yang berlaku. Jika terdapat pihak yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, jalur hukum melalui pengadilan adalah satu-satunya mekanisme yang sah, bukan melalui kebijakan sepihak dari kepala daerah yang berpotensi melanggar undang-undang.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita