H. Ade Firmansyah Soroti Kepastian Layanan Kesehatan bagi Warga Miskin, Dan Perjuangkan Depok Kembali Raih Predikat UHC

Kamis, 06 Agustus 2026 • 20:38:00 WIB
H. Ade Firmansyah Soroti Kepastian Layanan Kesehatan bagi Warga Miskin, Dan Perjuangkan Depok Kembali Raih Predikat UHC
Foto: Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat dan mendorong Kota Depok kembali meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).

Depok, MON – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, menyoroti kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri namun statusnya menunggak iuran saat membutuhkan perawatan darurat di rumah sakit.

Menurut Ade, berdasarkan informasi yang beredar dari Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan, warga dalam kondisi gawat darurat yang memerlukan rawat inap dan tidak mampu disebut tetap akan mendapatkan pelayanan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT).

Namun, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan dalam forum Badan Anggaran DPRD, Ade mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran BTT untuk mengakomodasi warga yang memiliki BPJS mandiri tetapi kepesertaannya sedang menunggak.

"Saya mempertanyakan apakah ada payung hukum yang memperbolehkan anggaran BTT digunakan untuk meng-cover tunggakan BPJS warga yang membutuhkan pelayanan rumah sakit. Dari penjelasan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Bagian Hukum, disampaikan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan skema pembiayaan ganda," ujar Ade. Kamis (06/08/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut justru menjadi persoalan bagi masyarakat. sebab, warga yang BPJS mandirinya menunggak tetap diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu agar dapat menggunakan jaminan kesehatannya.

Ade juga mengungkapkan bahwa alternatif penyelesaian melalui program jaring pengaman sosial dengan dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kota Depok dinilai belum memiliki kepastian.

"Saat kami menanyakan perusahaan mana yang siap menanggung tunggakan BPJS warga melalui CSR, jawabannya masih dalam tahap pembahasan. Ini tentu menjadi ironi karena layanan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dijamin pemerintah daerah," katanya.

Karena itu, Ade kembali mendorong Pemerintah Kota Depok untuk mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, dengan predikat UHC, masyarakat yang belum memiliki BPJS aktif ataupun yang kepesertaannya bermasalah tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, khususnya untuk perawatan kelas III, dengan prosedur administrasi yang lebih mudah.

"Ketika Kota Depok kembali berstatus UHC, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak lagi dipersulit persoalan administrasi maupun tunggakan BPJS. Hal ini sangat membantu masyarakat, terutama kelompok rentan," ujarnya.

Ade berharap pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat terkait jaminan kesehatan.

Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Depok menghadirkan program yang disebutnya sebagai Jaminan Sehat Semesta (JSS) sebagai bentuk komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.

"Kami berharap ada progres positif dari pembahasan anggaran nanti sehingga Kota Depok kembali memiliki kebijakan yang menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh bagi masyarakat," tutup Ade Firmansyah.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita