Soroti Rekrutmen "Senyap" DLH Rohil di Tengah Efisiensi Anggaran, Mantan Ketua PWI Desak Audit Investigatif

Minggu, 11 Oktober 2026 • 14:25:00 WIB
Soroti Rekrutmen
Foto: Kebijakan DLH Kabupaten Rohil yang melakukan rekrutmen tenaga kebersihan baru memicu gelombang pertanyaan dan polemik di tengah masyarakat.

BAGANSIAPIAPI — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melakukan rekrutmen tenaga kebersihan baru memicu gelombang pertanyaan dan polemik di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan program pengetatan ikat pinggang atau efisiensi anggaran belanja daerah yang saat ini sedang gencar dikampanyekan oleh Pemerintah Kabupaten Rohil.

Investigasi lapangan mengungkap adanya tabir ketidaktransparanan dalam proses penerimaan, isu kecemburuan sosial antar-sektor, hingga desas-desus praktik pungutan liar (pungli) sistemik yang diduga melibatkan oknum internal dinas.

Kondisi ini dinilai ironis karena di saat Pemkab Rohil memangkas sejumlah hak publikasi media lokal dan memperketat kegiatan dinas lainnya secara drastis, DLH Rohil justru bergerak mandiri menambah beban belanja pegawai tanpa adanya maklumat kebutuhan kuota yang jelas kepada publik.

Tokoh pers sekaligus Mantan Ketua PWI Rohil, Masrul Gusti, angkat bicara dan mengkritik keras kejanggalan tersebut saat ditemui di Bagansiapiapi.

"Rekrutmen tanpa analisis yang matang berisiko memicu pemborosan belanja daerah. Jangan sampai efisiensi hanya dirasakan oleh sebagian pihak, sementara pada sektor lain muncul penambahan beban tanpa penjelasan terbuka," tegas Masrul.

Langkah DLH Rohil yang memaksakan rekrutmen ini dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Penambahan pegawai tanpa Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang sahih dikhawatirkan dapat berujung pada kerugian daerah serta sanksi hukum penyalahgunaan wewenang bagi pejabat penandatangan Surat Keputusan (SK).

Selain masalah efisiensi, isu ini kian memanas seiring munculnya informasi mengenai dugaan tarif masuk bagi calon tenaga kebersihan. Oknum tertentu disinyalir mematok biaya hingga jutaan rupiah per orang agar dapat diterima sebagai petugas lapangan.

Jika dugaan "jual beli kursi" pegawai honorer ini terbukti, tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Atas dasar tersebut, Masrul Gusti mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat segera turun tangan menggelar audit investigatif menyeluruh guna memetakan aliran dana tersebut.

Kasus ini memperpanjang daftar sorotan terhadap manajemen DLH Rohil. Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan LSM juga sempat melaporkan dugaan manipulasi data jumlah tenaga kebersihan serta isu penggelapan dana lembur fiktif ke KPK RI dan Kejaksaan Agung.

Saat dikonfirmasi mengenai kisruh ini, Kepala DLH Rohil, Suwandi, S.Sos, memberikan pembelaan singkat dan berdalih bahwa langkah tersebut diambil demi kepentingan operasional.

"Kami ada menambah lokasi, tentunya perlu pengawas dan petugas baru," ujar Suwandi singkat.

Kendati demikian, publik menilai alasan penambahan lokasi tidak sebanding dengan pembebanan anggaran daerah yang sedang diperketat, terlebih tanpa dibarengi proses seleksi yang transparan dan bersih. Komitmen jargon "efisiensi anggaran" Pemkab Rohil kini benar-benar diuji di bawah pengawasan hukum masyarakat.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita