Pekanbaru, MON – Banyak pelaku usaha kecil di Riau masih menjalankan usahanya tanpa payung hukum yang jelas. Sebagian beranggapan legalitas belum diperlukan, sebagian lainnya khawatir prosesnya rumit dan mahal. Padahal, legalitas usaha bisa menjadi pintu menuju kemajuan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengadakan sosialisasi tentang Perseroan Perorangan (One Man Company) bagi para pelaku UMKM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha masih enggan membentuk badan hukum karena minim informasi serta kekhawatiran terkait biaya maupun pajak. Padahal, melalui skema Perseroan Perorangan, pendirian badan hukum kini jauh lebih mudah.
“Cukup satu orang saja bisa mendirikan perusahaan tanpa komisaris, tanpa modal dasar besar, dan semua prosesnya dilakukan secara daring. Ini adalah bentuk kemudahan yang dihadirkan pemerintah agar UMKM bisa naik kelas,” ujarnya, dikutip Selasa (28/10/2025).
Febri menambahkan, legalitas bukan sekadar formalitas. Dengan menjadi Perseroan Perorangan, pelaku usaha akan memperoleh perlindungan hukum, citra usaha yang lebih profesional, serta kemudahan dalam mengakses perbankan dan fasilitas kredit.
“Kami ingin pelaku UMKM di Riau merasa tenang dan percaya diri menjalankan usaha karena sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM yang berani mengambil langkah untuk melegalkan usahanya.
“Bukan hanya untuk tertib administrasi, tapi juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi persaingan usaha yang semakin terbuka,” tandasnya.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi








