Aroma Busuk di BPN Depok? Dugaan Pungli Sistematis Rp300 Ribu per Berkas hingga Skema “All In” Terkuak!

Sabtu, 28 Februari 2026 • 15:50:00 WIB
Aroma Busuk di BPN Depok? Dugaan Pungli Sistematis Rp300 Ribu per Berkas hingga Skema “All In” Terkuak!
Foto: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen pertanahan, mulai dari balik nama hingga sertifikasi.

Depok, MON – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen pertanahan kembali mencuat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Seorang pemohon berinisial HZR membeberkan pola yang disebutnya berlangsung sistematis, melibatkan oknum internal hingga dugaan kerja sama dengan notaris/PPAT.

Dalam keterangannya kepada MON.com melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, HZR mengungkap adanya praktik “pengondisian” pemohon agar menggunakan jasa notaris tertentu secara menyeluruh (all in), mulai dari akta jual beli (AJB) hingga proses sertifikasi.

“Kalau saya cuma mau buat akta jual beli saja, nggak bakal mau dia. Harus all in. Kalau tidak, nanti notaris telepon ke BPN supaya berkas saya jangan diproses. Itu kan pemaksaan,” ungkap HZR. Sabtu (28/02/2026).

Modus: dari Loket hingga Pejabat Teknis

HZR menuding, untuk pengurusan rutin seperti balik nama, roya, ganti blanko, pengecekan sertifikat, hingga SKPT untuk luas di bawah 500 meter persegi, diduga dipatok pungli sekitar Rp300.000 per berkas. Nilai yang sama disebut berlaku untuk pengukuran tanah di bawah 500 meter persegi.

Sementara untuk objek lebih dari tiga bidang, menurutnya, negosiasi dilakukan langsung dengan subkoordinator dan kepala seksi, dengan kisaran Rp750.000 hingga Rp1.500.000 per berkas.

Tak berhenti di situ, HZR juga menyebut: Sertifikat hilang: Rp1.500.000 (di luar ketentuan resmi).

Pembuatan sertifikat dari girik/AJB: Rp1.500.000.

Urusan perumahan atau kaplingan disebut memiliki “hitungan berbeda” dan jauj lebih besar. lebih jauh, HZR menuding aliran dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah oknum, mulai dari bendahara internal hingga pejabat struktural tertentu, dan disebut dilakukan rutin setiap pekan.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Internal

HZR bahkan menyebut bahwa praktik tersebut diduga diketahui oleh pejabat tata usaha dan kepala kantor. Ia menilai, dugaan pungli bukan lagi insidental, melainkan telah menjadi pola yang terstruktur dan berulang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Depok, Budi Jaya Siahaan. belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Ancaman terhadap Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik

Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Biaya pengurusan pertanahan sejatinya telah memiliki dasar hukum dan tarif resmi yang diatur pemerintah, sehingga pungutan di luar ketentuan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, dugaan kerja sama terselubung antara oknum BPN dan notaris/PPAT menciptakan situasi monopoli layanan, di mana pemohon tidak lagi memiliki kebebasan memilih jalur pengurusan sesuai haknya.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Mencermati pengakuan dan rincian nominal yang disampaikan HZR, aparat penegak hukum serta inspektorat internal diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan di BPN Depok. Transparansi alur berkas, sistem antrean, serta mekanisme pembayaran harus dibuka secara terang kepada publik.

Masyarakat Kota Depok kini menanti langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa pelayanan pertanahan bersih dari praktik pungli dan kolusi.

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar uang Rp300 ribu per berkas, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak hak dasar setiap warga negara.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita