Ade Firmansyah Sampaikan Depok Mampu Raih Kembali Status UHC

Selasa, 03 Maret 2026 • 15:13:52 WIB
Ade Firmansyah Sampaikan Depok Mampu Raih Kembali Status UHC
Foto: Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ade Firmansyah.

Depok, MON – Komisi D DPRD Kota Depok menilai Pemerintah Kota Depok memiliki kemampuan fiskal untuk kembali meraih status Universal Health Coverage (UHC). namun, realisasi kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada komitmen dan keberpihakan pemerintah kota dalam menentukan arah kebijakan anggaran kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Depok, H. Ade Firmansyah, menyampaikan hal itu usai melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Jawa Barat yang masih mampu mempertahankan status UHC, di antaranya Kota Bogor dan Kota Bekasi, Senin (02/03/2026).

Menurut Ade Firmansyah yang akrab disapa Adef, secara fiskal kondisi kabupaten/kota di Jawa Barat relatif tidak jauh berbeda, terlebih setelah tidak lagi mendapat dukungan anggaran dari pemerintah provinsi untuk pembiayaan UHC. meski demikian, beberapa daerah tetap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga layanan kesehatan universal bagi warganya.

“Permasalahan yang dihadapi hampir sama. Tetapi Bogor dan Bekasi tetap bisa mempertahankan status UHC. Artinya, ini soal pilihan kebijakan dan komitmen kepala daerah,” ujar Adef.

Ia mencontohkan Kota Bekasi yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 185 miliar untuk menjaga kepesertaan jaminan kesehatan agar tetap berstatus UHC. Pada APBD murni, Pemkot Bekasi mengalokasikan Rp 120 miliar, sementara kekurangannya direncanakan dipenuhi melalui APBD Perubahan 2026 berdasarkan analisis kepesertaan serta proyeksi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Skema tersebut, lanjut Adef, dapat diadopsi oleh Pemerintah Kota Depok dengan memanfaatkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2025 guna menutup kebutuhan pembiayaan kepesertaan aktif KIS-PBI pada 2026. Saat ini, tingkat kepesertaan aktif di Depok diperkirakan mendekati 80 persen.

Komisi D, kata dia, telah bersepakat lintas fraksi untuk mendorong Depok kembali menyandang status UHC. Kesepakatan tersebut bahkan telah ditandatangani bersama Dinas Kesehatan sebagai bentuk komitmen dalam pembahasan anggaran mendatang.

Adef menegaskan, terdapat dua faktor utama dalam mengembalikan status UHC di Depok, yakni kemampuan anggaran dan komitmen pemerintah kota. namun, faktor paling krusial adalah goodwill atau kemauan politik Wali Kota dalam menentukan arah kebijakan.

“Apakah Pemkot ingin kembali mengambil kebijakan UHC secara menyeluruh atau hanya memberikan jaminan kesehatan melalui mekanisme bantuan sosial. Itu yang harus diputuskan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan UHC berpotensi tidak tepat sasaran. Menurutnya, jaminan kesehatan bagi warga merupakan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh masyarakat.

“Selama ber-KTP Depok dan bersedia dirawat di kelas III, itu jelas tepat sasaran. Ini bentuk perlindungan dasar bagi warga,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Februari lalu, jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Depok tercatat sekitar 365 ribu jiwa. dari jumlah tersebut, sekitar 216 ribu jiwa tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, namun tetap tergolong kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

“216 ribu jiwa lebih inilah yang harus kita pikirkan jaminan kesehatannya. Mereka warga rentan dengan kondisi ekonomi terbatas. jangan sampai ketika sakit dan membutuhkan perawatan rumah sakit, mereka takut datang hanya karena memikirkan biaya. Itu sudah bentuk diskriminasi. karena itulah UHC harus ada kembali di Kota Depok,” tegas Adef.

Komisi D berharap pembahasan APBD 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut, sehingga akses pelayanan kesehatan bagi warga Depok dapat kembali terjamin secara universal dan berkeadilan.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita