Perdana, Di Bawah Komando AKBP Fahrian: Bandar Narkoba Dimiskinkan di Inhu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar | Foto: Humas Polres Inhu

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar | Foto: Humas Polres Inhu

Inhu, MON – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), jajaran Kepolisian Resor (Polres) Inhu berhasil menuntaskan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Kasus ini menjerat seorang bandar narkoba kelas kakap asal Rengat bernama Nurhasanah alias Mak Gadi, yang sebelumnya telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika.

Di bawah komando Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., aparat berhasil menjerat Mak Gadi dengan perkara TPPU — langkah hukum yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Polres Inhu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 5,4 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Eku.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap. Semalam telah dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,427 miliar,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Menurut Aiptu Misran, perkara TPPU ini menjadi tonggak sejarah karena merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Inhu sejak berdirinya. “Kasus ini membuktikan bahwa jajaran Polres Inhu tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku narkoba, tapi juga menindaklanjuti hasil kejahatannya dengan menjerat pelaku melalui Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Baca Juga :  PPI Gelar Festival dan Luncurkan Buku Susur Sisir Tengger, Inilah Nama Penyairnya

Perkara ini bermula dari penangkapan Mak Gadi pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya, Jalan Pasir Jaya RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Dalam penangkapan itu, Satres Narkoba Polres Inhu menemukan 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba. Total aset yang berhasil disita mencapai Rp 5,427 miliar, terdiri dari dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat; tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat; satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar; kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu; satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru; dan satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

“Dari hasil penelusuran, semua aset tersebut berasal dari keuntungan hasil jual beli sabu yang dilakukan tersangka sejak tahun 2010. Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatannya dengan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset mewah,” jelas Aiptu Misran.

Baca Juga :  AI Jadi Senjata Andalan UKM Surabaya Naik Kelas, Digital Creative Entrepreneur (DCE) Gelar Pelatihan Intensif

Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU terhadap Mak Gadi merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dengan penerapan UU TPPU ini, kami tidak hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan. Tersangka tidak hanya ditangkap, tetapi juga dimiskinkan,” tegasnya lagi.

Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika secara menyeluruh. “Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh jaringan narkoba bahwa Polri tidak akan berhenti hanya pada penangkapan. Semua aset hasil kejahatan akan disita agar pelaku tidak lagi menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara TPPU lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, kini tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rengat. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, bandar narkoba di Inhu tidak hanya dijebloskan ke penjara, tetapi juga benar-benar dimiskinkan.(*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Rouf Azizi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK
Peringatan Isra Miraj di Desa Wanakerta Berlangsung Khidmat, Tausiah Buya Cep Jamhur Sentuh Hati, Ajis Gagap Hibur Jamaah
Nala Festival 2025: Konser Amal dan Solidaritas untuk Sumatera
Karang Taruna RT 33 Sikunir, Wadah Pemuda untuk Kemajuan Desa
Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
Wow, Aktor Sinetron Terkenal Anrez Adelio Diminta Tanggung Jawab Diduga Telah Hamili Gadis Diluar Nikah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:14 WIB

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:00 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13 WIB

Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Peringatan Isra Miraj di Desa Wanakerta Berlangsung Khidmat, Tausiah Buya Cep Jamhur Sentuh Hati, Ajis Gagap Hibur Jamaah

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:22 WIB

Nala Festival 2025: Konser Amal dan Solidaritas untuk Sumatera

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB