Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan direktur PT SPR, RA dan DRS dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Pekanbaru. | Foto: Sebalik.com

Dua mantan direktur PT SPR, RA dan DRS dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Pekanbaru. | Foto: Sebalik.com

Pekanbaru, MON – Dua mantan direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), masing-masing RA dan DRS, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Keduanya telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

RA merupakan mantan Direktur Utama, sementara DRS menjabat sebagai mantan Direktur Keuangan di perusahaan plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Mereka tersangkut dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Tersangka RA ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Viral di Media Sosial: Jalan Rusak Setelah Satu Minggu Diperbaiki

Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 3 Oktober 2025. Dengan rampungnya tahap II, proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh RA saat menjabat Direktur Utama PT SPR dan DRS sebagai Direktur Keuangan. Dugaan korupsi itu terkait pendirian anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009 serta kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan US$3.000. Dalam penyidikan, telah diperiksa 45 saksi dan empat ahli untuk memperkuat bukti.

Baca Juga :  Luar Biasa! STAI Natuna Jalin Kerja Sama dengan Politeknik Pariwisata Batam, Siapkan Program Studi Pariwisata Syariah

RA diduga memerintahkan pengeluaran dana tanpa pertanggungjawaban, menunjuk konsultan tanpa kontrak, serta merekayasa laporan keuangan perusahaan agar seolah meraih laba. Sementara DRS diduga turut serta dalam pengeluaran kas tanpa dasar hukum dan manipulasi pembukuan keuangan.

Sejak penyidikan dimulai pada 11 Juli 2024, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset milik para tersangka dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp50 miliar. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: sebalik.com

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK
Peringatan Isra Miraj di Desa Wanakerta Berlangsung Khidmat, Tausiah Buya Cep Jamhur Sentuh Hati, Ajis Gagap Hibur Jamaah
Nala Festival 2025: Konser Amal dan Solidaritas untuk Sumatera
Karang Taruna RT 33 Sikunir, Wadah Pemuda untuk Kemajuan Desa
Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
Wow, Aktor Sinetron Terkenal Anrez Adelio Diminta Tanggung Jawab Diduga Telah Hamili Gadis Diluar Nikah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:14 WIB

TNI AL Kodaeral IV Batam Peringati Hari Dharma Samudera 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:00 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13 WIB

Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Peringatan Isra Miraj di Desa Wanakerta Berlangsung Khidmat, Tausiah Buya Cep Jamhur Sentuh Hati, Ajis Gagap Hibur Jamaah

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:22 WIB

Nala Festival 2025: Konser Amal dan Solidaritas untuk Sumatera

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB