Pekanbaru, MON – Dua mantan direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), masing-masing RA dan DRS, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keduanya telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).
RA merupakan mantan Direktur Utama, sementara DRS menjabat sebagai mantan Direktur Keuangan di perusahaan plat merah milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Mereka tersangkut dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Tersangka RA ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Sabtu (1/11/2025).
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 3 Oktober 2025. Dengan rampungnya tahap II, proses hukum kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh RA saat menjabat Direktur Utama PT SPR dan DRS sebagai Direktur Keuangan. Dugaan korupsi itu terkait pendirian anak perusahaan PT SPR Langgak pada 15 Oktober 2009 serta kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas Langgak dengan Kingswood Capital Limited (KCL).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar dan US$3.000. Dalam penyidikan, telah diperiksa 45 saksi dan empat ahli untuk memperkuat bukti.
RA diduga memerintahkan pengeluaran dana tanpa pertanggungjawaban, menunjuk konsultan tanpa kontrak, serta merekayasa laporan keuangan perusahaan agar seolah meraih laba. Sementara DRS diduga turut serta dalam pengeluaran kas tanpa dasar hukum dan manipulasi pembukuan keuangan.
Sejak penyidikan dimulai pada 11 Juli 2024, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar dan memblokir 12 aset milik para tersangka dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp50 miliar. (*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: sebalik.com








