Pekanbaru, MON – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan besar pengedar narkotika lintas negara. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah H alias Asen di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada 22 Juni 2025. Dari lokasi, tim menemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta berbagai barang bukti lain seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Asen memperoleh barang haram tersebut dari MR alias Abeng, bandar besar yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, Abeng berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia pada 30 Oktober 2025 di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir.
“Abeng ini bukan pemain baru. Ia sudah pernah diproses hukum pada 2013, bebas tahun 2019, dan tetap menjalankan bisnis haramnya, bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.
Aset Mewah Disamarkan Lewat Modus Usaha Perikanan
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abeng dengan memanfaatkan rekening istrinya, Sulastri (S). Uang hasil transaksi narkoba disamarkan dengan dalih pendapatan dari usaha perikanan.
Dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dan dua mobil mewah.
“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.
Dari penelusuran keuangan, polisi berhasil menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, dan kapal, dengan total aset sementara mencapai Rp15,26 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring penyelidikan lanjutan.
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini ditahan di Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Riau Rawan Jalur Masuk Narkoba
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.
“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama dan atensi dari Presiden,” ujarnya.
Anom juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK, BNI, dan masyarakat yang turut membantu penyelidikan, serta mengajak media berperan aktif dalam edukasi bahaya narkoba.
“Publikasi dari media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.
Kepala BNNP Riau turut mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba yang sering memanfaatkan pelabuhan kecil di perbatasan.
“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” serunya.*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: mediacenterriau








