Musim Kemarau Tiba! Damkar Natuna Imbau Warga Cegah Karhutla dengan Bijak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Syawal./zani

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Syawal./zani

Natuna, MON — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, saat ini memiliki 4 unit mobil pemadam kebakaran, namun hanya 2 unit yang aktif dan siap beroperasi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Syawal, saat dihubungi awak media, melalui WhatsApp, Rabu (28/1/2026) malam.

“Satu unit lainnya standby untuk penanganan kebakaran rumah, sedangkan unit lainnya difokuskan untuk penanganan non-kebakaran dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Syawal.

“Sayangnya, 2 unit lainnya dalam kondisi rusak dan tidak bisa dioperasikan,” tambahnya.

Untuk saat ini, ada 70 personel yang siap dilibatkan dalam penanganan bencana, termasuk kebakaran.

Baca Juga :  Bambang Erawan Peduli Keselamatan Nelayan dan Lingkungan Pulau Laut

“Mereka dibagi menjadi 6 regu piket jaga untuk memastikan kesiapsiagaan 24 jam,” imbuhnya.

Dalam akhir-akhir ini, Damkar Natuna telah menangani 18 kejadian kebakaran, dan semuanya merupakan kasus karhutla.

“Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan responsivitas dalam menghadapi bencana, terutama karhutla yang sering terjadi setiap tahunnya,” ujar Kepala Damkar.

Damkar Natuna mengimbau masyarakat serta memberikan larang membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di area hutan dan lahan

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Pabrik Tekstil Cikarang, Belasan Unit Damkar Dikerahkan

“Kami siap membantu dan merespons cepat jika terjadi bencana,” ucap Syawal.

Syawal berharap, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran, berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengikuti kegiatan pencegahan Karhutla.

“Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (Zani)

Penulis : Marzani

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang
Personel Lanud RSA Natuna Diingatkan Bijak Bermedia Sosial
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
HUT ke-340 Kota Pasuruan: Dinsos Bekali Pemuda Teknologi AI Untuk Meningkatkan Bisnis
Kodaeral IV Sambut BPK RI, Pemeriksaan Keuangan Dimulai
Mewujudkan Lansia Bermartabat: Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) S1 Kota Pasuruan Resmi Dibuka
Puspaga Aisyiyah Jadi Garda Terdepan Cegah Kekerasan pada Anak dan Keluarga
Aisyiyah dan DP3AKB Kota Pasuruan Gelar Pelatihan Konselor Dukungan Kesehatan Mental
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:58 WIB

Musim Kemarau Tiba! Damkar Natuna Imbau Warga Cegah Karhutla dengan Bijak

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:47 WIB

Personel Lanud RSA Natuna Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:19 WIB

HUT ke-340 Kota Pasuruan: Dinsos Bekali Pemuda Teknologi AI Untuk Meningkatkan Bisnis

Berita Terbaru