Natuna, MON — Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, saat ini memiliki 4 unit mobil pemadam kebakaran, namun hanya 2 unit yang aktif dan siap beroperasi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Syawal, saat dihubungi awak media, melalui WhatsApp, Rabu (28/1/2026) malam.
“Satu unit lainnya standby untuk penanganan kebakaran rumah, sedangkan unit lainnya difokuskan untuk penanganan non-kebakaran dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” kata Syawal.
“Sayangnya, 2 unit lainnya dalam kondisi rusak dan tidak bisa dioperasikan,” tambahnya.
Untuk saat ini, ada 70 personel yang siap dilibatkan dalam penanganan bencana, termasuk kebakaran.
“Mereka dibagi menjadi 6 regu piket jaga untuk memastikan kesiapsiagaan 24 jam,” imbuhnya.
Dalam akhir-akhir ini, Damkar Natuna telah menangani 18 kejadian kebakaran, dan semuanya merupakan kasus karhutla.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan responsivitas dalam menghadapi bencana, terutama karhutla yang sering terjadi setiap tahunnya,” ujar Kepala Damkar.
Damkar Natuna mengimbau masyarakat serta memberikan larang membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di area hutan dan lahan
“Kami siap membantu dan merespons cepat jika terjadi bencana,” ucap Syawal.
Syawal berharap, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran, berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengikuti kegiatan pencegahan Karhutla.
“Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (Zani)
Penulis : Marzani
Editor : Redaksi








