PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai Jumat (13/2/2026). Status ini berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, mengatakan Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga darurat Karhutla telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla Provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” katanya, Jumat.
Penetapan status siaga darurat tersebut juga berdasarkan hasil rapat BPBD bersama instansi terkait, mulai dari Forkopimda Riau hingga pihak-pihak lainnya.
“Kami sebelumnya sudah melakukan rapat bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait lainnya. Hasilnya, mengingat kondisi saat ini curah hujan sudah menurun dan sudah ditemukan beberapa daerah yang terjadi Karhutla, maka diusulkan penetapan status tersebut,” ujarnya.
Setelah status siaga darurat ditetapkan, pihaknya akan segera meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan Karhutla, berupa helikopter water bombing, helikopter patroli, serta operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera mengirimkan surat ke pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter, baik water bombing maupun patroli. Termasuk juga kegiatan operasi modifikasi cuaca,” sebutnya.(fan)