KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026, Ini Alasannya

Selasa, 17 Maret 2026 • 21:07:36 WIB
KONI Pusat Perpanjang Masa Jabatan Pengurus KONI Riau hingga September 2026, Ini Alasannya
Foto: Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria. | Foto: mcr

PEKANBARU, MON - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat akhirnya mengambil keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Riau periode 2022–2026 hingga enam bulan ke depan, mulai April hingga September 2026. Perpanjangan SK KONI Riau langsung ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, tertanggal 16 Maret 2026.

Perpanjangan SK kepengurusan KONI Riau dengan Nomor 37 Tahun 2026 KONI Pusat berisi tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) kelima personalia pengurus KONI Provinsi Riau masa bakti 2022–2026 yang berakhir pada bulan Maret 2026.

Selain itu, sehubungan dengan pelaksanaan PON Beladiri di Sulawesi Utara dan Provinsi Riau sebagai tuan rumah Kejurnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), maka untuk kesinambungan pembinaan atlet Riau dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa bakti kepengurusan KONI Provinsi Riau masa bakti 2022–2026.

Dengan telah dikeluarkannya SK ini, maka KONI Riau ditugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksud pada ketetapan “Pertama” di atas untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau selambat-lambatnya bulan September 2026 dan tidak dapat diperpanjang.

Selain mengeluarkan SK perpanjangan pengurus KONI Riau, KONI Pusat juga mencabut Surat KONI Pusat Nomor: 183/ORG/III/2026, tanggal 9 Maret 2026, perihal pelaksanaan Musorprov KONI Provinsi Riau. Surat pelaksanaan Musorprov KONI Riau dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dicabut.

Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK perpanjangan kepengurusan KONI Riau dan surat pencabutan pelaksanaan Musorprov KONI Riau dari Ketua Umum KONI Pusat. Dengan demikian, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari KONI Pusat.

“Ya, kami sudah menerima surat pencabutan pelaksanaan Musorprov KONI Riau dan SK perpanjangan pengurus KONI Riau periode 2022–2026. Di mana KONI Pusat memperpanjang pengurus KONI Riau hingga bulan September 2026 mendatang,” ujar Edi Satria, Selasa (17/3).

“Untuk masa kepengurusan KONI Riau itu berakhir tanggal 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan ini, maka kita akan melaksanakan tugas seperti biasa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di KONI Riau,” tambah Edi Satria.

Untuk diketahui, sebelumnya perpanjangan kepengurusan KONI Riau ini juga berkaitan dengan banyaknya agenda nasional yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Selain itu, belum selesainya kisruh di tubuh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Riau.

Di mana terjadi perselisihan lima orang TPP yang tidak sepakat dengan hasil TPP. Empat anggota TPP menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan Ketua TPP dan langsung mengajukan hasil tersebut ke KONI Pusat. Empat anggota TPP tersebut tidak menindaklanjuti arahan dari KONI Pusat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap tiga KONI kabupaten/kota yang mendukung salah satu calon Ketua KONI Riau.

Akhirnya, KONI Pusat mengambil jalan tengah untuk memperpanjang kepengurusan KONI Riau guna menjalankan organisasi hingga enam bulan ke depan serta menyelesaikan Musorprov KONI Riau sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita