Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo. Foto: IST/MON

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada terdakwa Agus Wahyu Widodo. Foto: IST/MON

Jakarta, MON – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo usai terbukti menipu dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bermodus investasi lelang mobil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa Agus dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.

“Menyatakan terdakwa Agus Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Agus menjalankan modus penipuan berkedok investasi lelang mobil. Dia menawarkan kepada korban kesempatan membeli mobil sitaan dengan harga miring melalui jalur lelang, padahal lelang tersebut tidak pernah ada.

Baca Juga :  Desa Batu Gajah Fasilitasi Pelaku Usaha Mengurus Sertifikasi Halal Bersama LP3HMA

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi di instansi pemerintah. Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Agus hingga mencapai miliaran rupiah, tetapi mobil yang dijanjikan tak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan.

Agus didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban Herdinuk Rahmaningrum mengalami kerugian lebih dari Rp20 miliar akibat ulah Agus. Kasus itu berlangsung antara Juni hingga September 2024. Agus menerima uang dari Herdinuk sebesar Rp. 3,38 miliar dan 1,27 juta dolar AS.

Agus mengaku tengah menjalankan proyek jual beli mobil lelang di Sidoarjo dengan keuntungan besar. Dia menjanjikan pembagian hasil 70 persen untuk korban dan 30 persen untuk dirinya. Herdinuk sempat ragu, tetapi percaya setelah Agus bersumpah dan mengaku bekerja sama dengan pihak KPKNL Sidoarjo.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025: Marc Marquez Patah Tulang Bahu

Korban kemudian menransfer uang secara bertahap dengan alasan biaya bidding, pelunasan, hingga pajak lelang. Namun lelang tersebut tidak pernah terbukti. Dari total dana yang diberikan, Agus hanya mengembalikan sekitar Rp2,7 miliar, sementara sisanya hilang tanpa kejelasan.

Dari pemeriksaan rekening, ditemukan aliran dana masuk sekitar Rp18 miliar dan keluar sebesar Rp17,4 miliar tanpa kejelasan penggunaan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul harta yang berasal dari kejahatan.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Laporan: Abdul Azis

Editor: Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan
Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri, 7 Rakit Mesin Isap Disita
Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 13,44 Gram di Desa Koto Taluk
Perdana, Di Bawah Komando AKBP Fahrian: Bandar Narkoba Dimiskinkan di Inhu
Purbaya Tegaskan: yang Dihabisi Mafia Impor Pakaian Bekas, Bukan Pedagang Pasar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:34 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 19:30 WIB

Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:11 WIB

Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 3 November 2025 - 18:55 WIB

KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan

Minggu, 2 November 2025 - 18:58 WIB

Dua Mantan Petinggi PT SPR Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB