Jakarta, MON – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada tahun 2026. Kebijakan ini juga dibarengi dengan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa implementasi kebijakan redistribusi guru ASN dan pendidikan inklusif akan dilakukan secara penuh mulai tahun depan.
“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/11).
Kebijakan redistribusi ini memiliki dasar hukum melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Atip menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, khususnya di sekolah-sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga,” tegasnya.
Selain redistribusi guru, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education). Atip menyoroti bahwa ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, sementara guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus masih perlu diperkuat dari segi jumlah dan kompetensi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan agar kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’, sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia,” tutup Atip.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: JPNN.com








