Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Musisi Mendatangi KPK. Foto: MON

Puluhan Musisi Mendatangi KPK. Foto: MON

Jakarta, MON — Konflik tata kelola royalti musik nasional memasuki babak serius. Puluhan pencipta lagu resmi membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan royalti, sekaligus menantang legitimasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai telah menjelma menjadi lembaga super tanpa kontrol dan akuntabilitas.

Sekitar 50 pencipta lagu yang tergabung dalam GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu) mendatangi KPK,Selasa (6/1) dengan membawa laporan dugaan penyimpangan dana royalti. Nilainya tak kecil. Mereka menyebut terdapat sekitar Rp14 miliar dana royalti milik pencipta lagu yang kini berada di bawah kendali LMKN.

“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang dilembagakan oleh sistem,” tegas Ali Akbar perwakilan GARPUTALA musisi sekaligus pencipta lagu Bara Timur yg dibawakan Gong 2000.

Monopoli yang Dipaksakan

GARPUTALA secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan LMKN sebagai pengelola tunggal royalti nasional. Menurut mereka, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah memberikan mandat kepada satu lembaga nasional untuk memonopoli pengelolaan royalti pencipta.

Baca Juga :  Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas

Namun dalam praktiknya, sistem yang berjalan justru memaksa pencipta lagu tunduk pada satu pintu pengelolaan, tanpa alternatif, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, dan tanpa transparansi yang memadai.

“Ketika hak privat dipaksa tunduk pada satu otoritas tertutup, itu bukan lagi perlindungan, tapi kontrol. Di situlah risiko korupsi lahir,” Tambah Eko Saky pencipta lagu Jatuh Bangun yg dipopulerkan oleh Meggy Z dan Kristina

Dana Publik, Pejabat Publik?

Langkah membawa perkara ini ke KPK juga didasari status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum. Dengan mekanisme tersebut, GARPUTALA menilai LMKN tidak bisa berlindung di balik dalih sebagai lembaga privat.

“Pengangkatan oleh negara melahirkan tanggung jawab publik. Jika ada dana miliaran rupiah dikelola tanpa akuntabilitas, maka pengawasannya juga harus tunduk pada hukum pidana korupsi,” ujar Angga Widodo.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ruang Kerjanya Disegel!

“Kami Tidak Menuduh, Tapi Sistem Ini Berbahaya”

Meski bernada keras, GARPUTALA menegaskan tidak sedang menjatuhkan vonis. Mereka menekankan pentingnya audit, keterbukaan, dan penegakan hukum untuk menguji apakah praktik yang berjalan selama ini bersih dari penyimpangan.

“Jika tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membersihkan semua pihak. Tapi jika dibiarkan tanpa pengawasan, sistem ini akan terus memproduksi ketidakadilan,” tambah Ali Akbar.

Alarm bagi Ekonomi Kreatif

Para pencipta lagu memperingatkan bahwa konflik ini bukan sekadar urusan internal industri musik. Tata kelola royalti yang bermasalah dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Pencipta adalah fondasi industri. Jika hak ekonomi mereka terus dikikis, jangan bicara soal keberlanjutan industri musik Indonesia,” tegas GARPUTALA.

GARPUTALA memastikan langkah hukum tidak akan berhenti di KPK. Mereka menyatakan siap menempuh jalur konstitusional dan advokasi publik demi memulihkan tata kelola hak cipta yang adil dan berpihak pada pencipta lagu.

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
Wow, Aktor Sinetron Terkenal Anrez Adelio Diminta Tanggung Jawab Diduga Telah Hamili Gadis Diluar Nikah
KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ruang Kerjanya Disegel!
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Polres Batu Mulai Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
KPK Gelar OTT di Riau, Sejumlah Orang Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13 WIB

Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:22 WIB

Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:13 WIB

Wow, Aktor Sinetron Terkenal Anrez Adelio Diminta Tanggung Jawab Diduga Telah Hamili Gadis Diluar Nikah

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:07 WIB

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ruang Kerjanya Disegel!

Rabu, 26 November 2025 - 18:10 WIB

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB