BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk RI Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi

Selasa, 24 Februari 2026 • 15:49:00 WIB
BPJPH Tegaskan Produk AS yang Masuk RI Wajib Bersertifikat Halal Sesuai Regulasi
Foto: Kepala BPJPH RI Ahmad Hasan Haikal

Jakarta, MON –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J Trump pada tanggal 19 Februari 2026 di Washington D.C. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Sehubungan dengan munculnya isu yang berkembang di media sosial bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Kepala BPJPH Babe Haikal, sapaan akrabnya. Di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sedangkan untuk produk nonhalal, lanjutnya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Lebih lanjut, Babe Haikal menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

Adapun mekanisme kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.

Saat ini, terdapat lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.(*) 

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita