Sempat Jadi DPO, Wanita Pemodal Sawmill Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:59:48 WIB
Sempat Jadi DPO, Wanita Pemodal Sawmill Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Foto: Sempat Jadi DPO, Wanita Pemodal Sawmill Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

PEKANBARU — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

N yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 diduga berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus pengelolaan tempat penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dengan tersangka awal berinisial DA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penindakan terhadap pengelola sawmill pada Jumat (7/8/2026).

Ade menjelaskan, petugas melakukan penindakan setelah pengelola sawmill tidak mampu menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitas dan asal-usul kayu yang berada di lokasi.

“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan,” terang Ade.

Dalam penindakan awal tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan ahli, lokasi penggergajian kayu tersebut berada di dalam kawasan HPT Lipai Siabu.

Keterlibatan N kemudian terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA. Dalam pemeriksaan tersebut, DA menyebut N sebagai pihak yang memesan kayu sekaligus memberikan dukungan dana operasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, N diduga telah menjalankan aktivitas perdagangan kayu ilegal sejak 2019.

Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengarah pada dugaan keterlibatan N sebagai pemodal.

“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” beber Teddy.

Teddy menegaskan, penyidikan kasus dugaan perusakan hutan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.

“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan tindak lanjut aliran uang dan instrumen TPPU,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, tersangka N beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(mcr)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita