DEPOK, MON – Ade Firmansyah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok terkait mekanisme pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta, Jumat (3/7/2026).
PKS menolak keras penggunaan skema Bantuan Sosial (Bansos) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menjamin kesehatan warga, serta mendesak agar anggaran dialokasikan secara konstitusional melalui sistem satu pintu yang terintegrasi langsung dengan BPJS Kesehatan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan urusan pelayanan wajib dasar yang menjadi hak mutlak masyarakat dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pendekatan penganggarannya tidak boleh bersifat temporer atau menggunakan pos anggaran darurat seperti Bansos maupun BTT yang saat ini dijalankan oleh Wali Kota Depok.
Menurut Ade, perbedaan pandangan yang tajam antara PKS dan Pemerintah Kota Depok ini didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, mulai dari undang-undang jaminan kesehatan nasional hingga aturan teknis penatausahaan keuangan daerah.
Salah satu dasar hukum terbaru yang menjadi acuan ketat adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur penyusunan APBD berjalan di tahun 2026, daerah secara tegas diwajibkan untuk menyusun anggaran kesehatan guna mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC). Sistemnya harus satu pintu melalui BPJS Kesehatan, bukan diecer melalui Bansos atau BTT," ujar Ade dalam diskusi bersama Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa target jaminan kesehatan ini juga tercantum secara eksplisit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di sektor kesehatan.
Regulasi tersebut memandatkan seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk mendukung penuh capaian kepesertaan minimal sebesar 98 persen, dengan tingkat keaktifan peserta jaminan kesehatan minimal mencapai 80 persen.
Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang yang Selektif
Menanggapi posisi politik PKS di tingkat daerah yang sering dikaitkan dengan fungsi oposisi pasca-sidang disertasi Doktoral terkait peran oposisi, Ade memberikan klasifikasi yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah kota.
Oleh sebab itu, fungsi PKS di parlemen daerah tidak murni disebut oposisi, melainkan sebagai kekuatan penyeimbang yang selektif.
Meskipun DPD PKS Kota Depok di bawah kepemimpinan Pak Rany Dianto secara aktif menggaungkan tagline "Harmoni dan Sinergi" Ade memastikan hal itu tidak berarti PKS akan selalu mengekor dan menyetujui semua kebijakan eksekutif secara membabi buta.
Sikap kritis, koreksi, dan pandangan berbasis kajian mendalam akan tetap dilontarkan secara tajam jika kebijakan eksekutif dinilai keliru atau menabrak aturan hukum.
"Harmoni dan sinergi bukan diartikan kita selalu sama dengan pemerintah kota atas kebijakannya. Kami akan memberikan kritikan dan pandangan yang berbeda dari hasil kajian jika itu dianggap keliru. Kami tetap menempatkan diri sebagai penyeimbang yang selektif demi kepentingan layanan dasar masyarakat," tutup AdeF.(Hanny)