Jakarta, MON – Tanggapan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait laporan para pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Pernyataan kedua lembaga tersebut justru dianggap mengaburkan inti laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilayangkan para pencipta lagu.
Hal itu ditegaskan Ali Akbar, Inisiator GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu), menanggapi penjelasan LMKN dan DJKI di berbagai media.
“Sampai hari ini, LMKN dan DJKI hanya menjelaskan mekanisme penyaluran royalti versi mereka yang mengacu pada Peraturan Menteri. Itu sama sekali bukan jawaban atas laporan kami ke KPK,” ujar Ali Akbar dalam wawancara dengan awak media di bilangan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/1).
Sebagaimana diketahui, pada 6 Januari lalu, sejumlah pencipta lagu secara resmi mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu senilai kurang lebih Rp14 miliar. Dana tersebut diminta oleh LMKN dari LMK dengan menggunakan invoice LMKN, dan telah ditransfer.
Menurut Ali, mekanisme yang disampaikan LMKN dan DJKI justru bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang secara tegas menempatkan kewenangan penarikan dan operasional royalti pada LMK, bukan LMKN.
Penulis lagu “Rindu Damai” yang dipopulerkan Gong 2000 itu menegaskan, laporan ke KPK bukan soal dana royalti yang ditahan atau dibekukan, melainkan pengambilan dana royalti yang telah terjadi.
“Itu dua hal yang berbeda. Kami melaporkan dugaan tipikor atas dana royalti sekitar Rp14 miliar yang sudah diminta dan ditransfer menggunakan invoice LMKN, tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum. Ini dugaan korupsi yang nyata,” tegas Ali, yang juga dikenal lewat lagu “Puisiku Terbang.”
Ia menambahkan, dana Rp14 miliar tersebut bukan biaya operasional LMK, melainkan diambil langsung dari hak ekonomi (royalti) para pencipta lagu, sehingga secara konkret merugikan pencipta.
“Fokus kami saat ini adalah pada dana Rp14 miliar yang sudah diambil. Adapun royalti lain yang masih ditahan adalah isu berbeda dan tidak menghapus dugaan tindak pidana atas dana yang telah diambil tersebut,” lanjutnya.
Ali Akbar pun menyatakan keyakinannya bahwa KPK akan mengusut laporan ini secara menyeluruh, dengan menelaah bukti-bukti yang telah diserahkan para pencipta lagu.
“Kami percaya KPK akan bekerja profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran perkara ini, demi keadilan bagi para pencipta lagu,” pungkasnya.
Editor: Eko TW








