Royalti Mandek, Pencipta Lagu Menjerit: PEPTI Somasi LMKN

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amelia Mustika, SH

Amelia Mustika, SH

Jakarta, MON — Polemik mandeknya pembayaran royalti kembali mencuat dan menempatkan pencipta lagu dalam ketidakpastian ekonomi berkepanjangan. Sejumlah pencipta lagu yang sebelumnya tergabung dalam LMK Pelari dan kini bernaung di bawah PEPTI (Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia) mengaku tak lagi menerima royalti atas pemanfaatan karya mereka, baik di layanan publik reguler maupun platform digital.

Para pencipta menuturkan, distribusi royalti pada masa LMKN Jilid III masih berjalan normal. Namun situasi berubah drastis sejak terbentuknya kepengurusan baru LMKN Jilid IV. Sejak saat itu, aliran royalti terhenti tanpa penjelasan resmi, tanpa kejelasan mekanisme, dan tanpa kepastian waktu pembayaran.

PEPTI menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan cerminan buruknya tata kelola lembaga pengelola royalti yang berdampak langsung pada hak ekonomi pencipta lagu. Padahal, hak atas royalti merupakan hak ekonomi yang dijamin undang-undang dan tidak dapat ditunda, apalagi diabaikan, tanpa dasar hukum yang jelas.

Merespons kebuntuan tersebut, PEPTI menyatakan telah menempuh jalur hukum. Tiga kali surat permohonan audiensi yang dilayangkan kepada LMKN tak pernah mendapat respons. Akibatnya, PEPTI resmi mengirimkan somasi pertama kepada LMKN pada Desember 2025.

Baca Juga :  Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Tak hanya soal royalti, PEPTI juga menyoroti mandeknya proses penerbitan rekomendasi LMKN, yang merupakan syarat utama terbitnya izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permohonan rekomendasi tersebut telah diajukan sejak Agustus 2025, dengan seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap. Namun hingga kini, PEPTI belum memperoleh kejelasan apa pun.

Untuk menghadapi persoalan ini, PEPTI menunjuk Amelia Mustika, SH sebagai kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen, status badan hukum, serta persyaratan administratif telah disampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami telah mengajukan somasi pertama kepada LMKN sejak Desember 2025, namun hingga hari ini tidak ada satu pun jawaban resmi. Tidak ada kejelasan apakah permohonan kami ditolak, diminta dilengkapi, atau sengaja dibiarkan menggantung,” ujar Amelia saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Edisi Ke-2 FFH "Trend Film Horor 2026", Janur Ireng Film Terpilih Bulan ini

Menurut Amelia, sikap diam LMKN menciptakan kesan pembiaran sistematis yang berdampak langsung pada penghidupan pencipta lagu.

“Situasi ini bukan sekadar persoalan internal lembaga. Ini sudah menyentuh ranah perampasan hak ekonomi pencipta lagu yang seharusnya menerima royalti atas karya mereka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa batas waktu penerbitan rekomendasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah jelas dilampaui, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Meski demikian, PEPTI menyatakan masih membuka ruang dialog dan mediasi sebagai bentuk itikad baik. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret dari LMKN, PEPTI memastikan akan melayangkan somasi lanjutan serta menempuh upaya hukum pidana dan perdata.

Di tengah polemik ini, para pencipta lagu mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban menyeluruh atas tata kelola royalti dan perlindungan hak cipta di Indonesia agar hak ekonomi kreator tidak terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan lembaga.

 

Editor: Eko TW

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edisi Ke-2 FFH “Trend Film Horor 2026”, Janur Ireng Film Terpilih Bulan ini
Ali Akbar: Penjelasan LMKN dan DJKI Kaburkan Substansi Laporan ke KPK
Nyanyi untuk Keluarga Kerajaan Brunei, Icha Yang Kian Percaya Diri Melangkah Global
Pentas Budaya PWI Jakarta Tetap Meriah di Gunung Padang Meski Diguyur Hujan
Jelang Akhir Tahun 2025, Komunitas Cinta Persahabatan Gelar Lomba Akting
Pemutaran Perdana Film Dokumenter “Dia Hilang di Antara Kabut” Digelar di SMA 68
Ribuan Warga Padati Lapangan Menyaksikan Pementasan Wayang Golek di Karawang
Kidung Rakyat Bangkit Lewat Kolaborasi Pipit dan Toto Tewel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:05 WIB

Edisi Ke-2 FFH “Trend Film Horor 2026”, Janur Ireng Film Terpilih Bulan ini

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:59 WIB

Royalti Mandek, Pencipta Lagu Menjerit: PEPTI Somasi LMKN

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:06 WIB

Nyanyi untuk Keluarga Kerajaan Brunei, Icha Yang Kian Percaya Diri Melangkah Global

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:14 WIB

Pentas Budaya PWI Jakarta Tetap Meriah di Gunung Padang Meski Diguyur Hujan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:41 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, Komunitas Cinta Persahabatan Gelar Lomba Akting

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB