Jakarta, MON – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia terhadap pedagang yang menjual pakaian bekas impor di pasar. Langkah tegas pemerintah, kata dia, difokuskan untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas (balpres) yang masuk melalui jalur tidak resmi dan merugikan negara.
Purbaya menyampaikan hal tersebut untuk memperjelas arah kebijakan pemerintah dalam penanganan impor balpres ilegal yang selama ini berdampak pada penerimaan negara serta menekan industri tekstil dalam negeri.
“Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, penindakan akan difokuskan di pelabuhan melalui pemeriksaan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dengan begitu, penyelundupan pakaian bekas impor bisa dicegah sejak dari pintu masuknya ke Indonesia.
Menurut Purbaya, upaya ini diharapkan dapat mengarahkan pedagang pakaian bekas untuk beralih menjual produk buatan dalam negeri.
“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” ujarnya.
Sebelumnya, langkah pemerintah ini sempat dikeluhkan oleh sejumlah pedagang pakaian bekas di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mereka khawatir penindakan akan berdampak pada penghasilan mereka.
“Kalau informasi bakal ada sidak dan penindakan di sini, lumayan khawatir karena biasanya barang bisa disita, alhasil kami enggak bisa berjualan, nanti penghasilan drop,” kata Surni, salah satu pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/10/2025).
Di sisi lain, sebagian pedagang menilai produk pakaian lokal belum mampu menandingi minat pembeli terhadap pakaian impor. Hal ini diungkapkan Dani, pedagang lain di pasar yang sama.
“Sekarang ya memang banyak yang cari impor. Jadi kalau misal nanti disuruh jual yang lokal, bisa saja, tapi kadang peminatnya kurang dan kualitasnya juga enggak bagus-bagus banget,” ujarnya.
Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri dan memutus rantai impor pakaian bekas ilegal tanpa merugikan pelaku usaha kecil di pasar.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: cnbc.com








