Donggala, MON – Kabar baik datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Pasalnya, Pemkab Donggala akhirnya mendapatkan sumber pendanaan baru untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, sepakat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Donggala yang sebelumnya belum didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi, untuk membiayai pembayaran gaji PPPK di daerah tersebut.
“Sudah ada kesepakatan bersama agar Dana Bagi Hasil milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi diperuntukkan untuk pembayaran gaji PPPK,” ujar Bupati Vera saat rapat bersama Gubernur di Palu, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan, defisit anggaran yang dialami Donggala menjadi penyebab keterlambatan pembayaran gaji PPPK selama beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan dampak dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.
“Polemik ini berawal dari jumlah PPPK yang besar sementara kemampuan fiskal daerah sangat terbatas,” terangnya.
Meski demikian, Vera mengapresiasi langkah cepat Gubernur Anwar Hafid yang turut membantu mencari solusi agar hak-hak PPPK dapat segera dipenuhi.
“Kami bersyukur Pak Gubernur sudah membantu Pemkab Donggala mencarikan jalan keluar. Insya Allah dalam tiga hari ke depan kami mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan THR PPPK tahun 2025,” ujarnya optimistis.
Bupati Vera mengungkapkan, jumlah PPPK di Kabupaten Donggala saat ini mencapai sekitar 4.000 orang dengan total belanja gaji mencapai Rp600 miliar, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkisar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat bagi kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian hak-hak PPPK di Donggala.
“Pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK bisa terpenuhi,” tegas Anwar.
Ia juga meminta Pemkab Donggala untuk menyiapkan seluruh data dan dokumen keuangan secara lengkap sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.
“Kami akan terus berjuang agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tandasnya.
Diketahui, jumlah Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemprov Sulawesi Tengah mencapai Rp16 miliar.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: JPNN.com








