PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat Pensiun, Tapi Ada Syarat Pentingnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN RB Rini Widyantini | Foto: net

MenPAN RB Rini Widyantini | Foto: net

Jakarta, MON – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.

Artinya, PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima uang pensiun, bukan hanya pegawai tetap.

Berlaku untuk Semua ASN

Dalam Pasal 22 UU ASN dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Hal ini menegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memiliki hak dasar yang sama seperti PNS.

Namun, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis mengenai bagaimana skema pensiun untuk PPPK paruh waktu akan dijalankan. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyesuaian di lembaga pengelola seperti PT Taspen (Persero).

Baca Juga :  Bupati Inhil Instruksikan Seluruh OPD Lakukan Pendataan Aset Tanah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Ada Syarat Masa Kerja Minimal

Meski memiliki hak yang sama, tidak semua PPPK otomatis mendapat pensiun bulanan. Berdasarkan penjelasan berbagai sumber resmi, PPPK baru bisa menerima pensiun rutin apabila telah memiliki masa kerja minimal 16 tahun.

Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari itu, manfaat pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika masa kerja berakhir.

Taspen Siapkan Skema Khusus

PT Taspen telah menyiapkan sistem jaminan sosial bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu. Skema tersebut akan mengatur pembayaran manfaat jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta program kesejahteraan lain yang disesuaikan dengan status kontrak kerja.

Baca Juga :  Sudah Ada Sumber Baru untuk Gaji PPPK, THR Segera Cair

Dengan demikian, PPPK paruh waktu nantinya tidak hanya menerima gaji selama masa kontrak, tetapi juga mendapat perlindungan keuangan setelah masa tugas berakhir.

Aturan Teknis Masih Disusun

Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga kini pemerintah masih menyusun detail pelaksanaannya. Beberapa hal yang masih dikaji antara lain sumber dana iuran pensiun, perhitungan manfaat, serta mekanisme pencairan bagi PPPK paruh waktu.

Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan disebut tengah berkoordinasi agar skema ini dapat dijalankan tanpa membebani anggaran negara, namun tetap memberikan kepastian hak bagi tenaga kontrak pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan untuk tetap mendapatkan jaminan finansial di masa pensiun, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar Kediri

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Antusias Peserta Tinggi, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang 
749 Karya Terbanyak dalam 5 Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Sepuluh Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
Refleksi Akhir Tahun, Media Siber Diuji Integritasnya
PWI Aceh dan PT Wajib Usaha Mix Masak 10 Kuali Kuah Beulangong untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Jemaat HKBP Cikarang Dipaksa Ibadah di Hotel
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:26 WIB

Antusias Peserta Tinggi, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang 

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:12 WIB

749 Karya Terbanyak dalam 5 Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:13 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Senin, 5 Januari 2026 - 15:34 WIB

Sepuluh Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB