Jakarta, MON – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang bekerja paruh waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.
Artinya, PPPK paruh waktu juga berpeluang menerima uang pensiun, bukan hanya pegawai tetap.
Berlaku untuk Semua ASN
Dalam Pasal 22 UU ASN dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Hal ini menegaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, tetap memiliki hak dasar yang sama seperti PNS.
Namun, pemerintah masih menyiapkan aturan teknis mengenai bagaimana skema pensiun untuk PPPK paruh waktu akan dijalankan. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap penyesuaian di lembaga pengelola seperti PT Taspen (Persero).
Ada Syarat Masa Kerja Minimal
Meski memiliki hak yang sama, tidak semua PPPK otomatis mendapat pensiun bulanan. Berdasarkan penjelasan berbagai sumber resmi, PPPK baru bisa menerima pensiun rutin apabila telah memiliki masa kerja minimal 16 tahun.
Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari itu, manfaat pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum) ketika masa kerja berakhir.
Taspen Siapkan Skema Khusus
PT Taspen telah menyiapkan sistem jaminan sosial bagi PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu. Skema tersebut akan mengatur pembayaran manfaat jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta program kesejahteraan lain yang disesuaikan dengan status kontrak kerja.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu nantinya tidak hanya menerima gaji selama masa kontrak, tetapi juga mendapat perlindungan keuangan setelah masa tugas berakhir.
Aturan Teknis Masih Disusun
Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga kini pemerintah masih menyusun detail pelaksanaannya. Beberapa hal yang masih dikaji antara lain sumber dana iuran pensiun, perhitungan manfaat, serta mekanisme pencairan bagi PPPK paruh waktu.
Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan disebut tengah berkoordinasi agar skema ini dapat dijalankan tanpa membebani anggaran negara, namun tetap memberikan kepastian hak bagi tenaga kontrak pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK paruh waktu kini memiliki harapan untuk tetap mendapatkan jaminan finansial di masa pensiun, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Radar Kediri








