Jakarta, MON – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai berpotensi menimbulkan masalah besar bagi pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, sifatnya yang sementara berpotensi membebani keuangan daerah jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyebutkan bahwa tanpa mekanisme transisi yang jelas dari paruh waktu ke penuh waktu, kebijakan ini bisa menjadi “bom waktu”.
“PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” ujar Faisol kepada JPNN, Minggu (2/11).
Ia menegaskan, apabila pemda tidak menerapkan sistem kehati-hatian dalam perekrutan, maka transisi status pegawai akan berdampak besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Faisol menjelaskan, Kementerian PAN-RB tidak serta-merta menyetujui perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sudah begitu, akan banyak PPPK paruh waktu yang terancam tidak diangkat penuh waktu,” katanya.
Pemda Diminta Siapkan Regulasi Peralihan
Untuk menghindari risiko tersebut, Faisol menekankan pentingnya pemda menyiapkan regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Regulasi itu, menurutnya, harus disusun secara bertahap disertai verifikasi dan validasi data berlapis agar tidak ada “honorer bodong” yang lolos.
“Regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke full time harus disiapkan pemda. Bersamaan dengan itu, data harus diverifikasi agar honorer bodong tidak bisa lolos,” terang Faisol.
Aspirasi Honorer di Bangkalan
Faisol juga menceritakan kunjungannya bersama perwakilan honorer ke Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, untuk membahas regulasi peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan aspirasi 4.104 honorer R2, R3, dan R4 yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Pak bupati sepakat untuk menyiapkan regulasi peralihan berupa peraturan bupati. Nantinya, pemkab akan melibatkan perwakilan honorer untuk menggodok regulasi tersebut,” ujarnya.
Namun, dalam proses pendataan, Bupati Lukman mengungkapkan adanya sekitar 250 honorer bodong yang akan dianulir dari daftar calon penerima status PPPK paruh waktu.
“Pak bupati minta maaf kalau 250 honorer tidak diangkat PPPK paruh waktu karena bodong,” kata Faisol.
Ia menambahkan, dalam proses transisi nantinya, pemkab diharapkan menghindari praktik nepotisme dan mengutamakan honorer yang mendekati usia pensiun agar mereka bisa merasakan menjadi ASN PPPK sebelum pensiun.
“Jika pemkab tidak bisa mengangkat sekaligus, maka prosesnya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan usia dan masa kerja,” pungkas Faisol Mahardika.(*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: JPNN.com








