BPN Depok Diduga Lamban Dalam Memberikan Pelayanan, Warga Diminta Waspada

Selasa, 31 Maret 2026 • 13:43:31 WIB
BPN Depok Diduga Lamban Dalam Memberikan Pelayanan, Warga Diminta Waspada
Foto: Tampak papan nama Kantor Pertanahan Kota Depok yang menjadi sorotan terkait dugaan lambannya pelayanan dan indikasi praktik pungli.

Depok, MON – Sorotan terhadap pelayanan publik kembali mengarah ke kantor  Kota Depok. Sejumlah keluhan masyarakat mencuat, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), proses berkas yang berlarut-larut melebihi standar operasional prosedur (SOP), hingga sertifikat tanah yang tak kunjung selesai.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, situasi tersebut bukan hal baru. Bahkan, ia menyebut hanya dengan mengamati aktivitas selama satu jam di sekitar kantor BPN Depok, berbagai indikasi persoalan bisa dengan mudah ditemukan.

“Kalau mau cari berita soal pelayanan di sini, nongkrong satu jam saja sudah cukup. Banyak cerita, mulai dari pungli, berkas lama, sampai sertifikat yang tidak jadi-jadi,” ujar sumber berinisial H.Z, Selasa (31/03/2026).

Tak hanya itu, persoalan teknis seperti penyelesaian gambar atau peta bidang tanah juga disebut-sebut kerap mandek tanpa kejelasan. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Lebih memprihatinkan lagi, keberadaan calo yang diduga berkeliaran di sekitar kantor turut memperburuk citra pelayanan. Praktik percaloan ini seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, bahkan diduga menjadi “jalan pintas” bagi proses yang seharusnya bisa dilakukan secara resmi.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga membuka celah praktik korupsi yang lebih luas.

Pengamat kebijakan publik menilai, perlu ada langkah tegas dari pimpinan BPN maupun instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan internal harus diperketat, serta kanal pengaduan masyarakat harus benar-benar responsif dan mudah diakses.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda menggunakan jasa calo serta berani melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan pelayanan.

Perbaikan sistem pelayanan di sektor pertanahan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. tanpa itu, harapan akan pelayanan publik yang bersih dan profesional hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita