Implementasi Manajemen Talenta Jadi Arah Baru Pengembangan Karier ASN di Kota Depok

Rabu, 17 Juni 2026 • 17:44:19 WIB
Implementasi Manajemen Talenta Jadi Arah Baru Pengembangan Karier ASN di Kota Depok
Foto: Sekretaris BKPSDM Kota Depok Rina Novianti bersama jajaran saat menjelaskan implementasi manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier, promosi, dan penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

DEPOK, MON – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengimplementasikan manajemen talenta sebagai dasar pengembangan karier, promosi, hingga penempatan jabatan yang lebih objektif dan terukur. Rabu (17/06/2026)

Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Rina Novianti, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan amanat pemerintah pusat yang akan diberlakukan secara nasional di seluruh instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026.

Menurutnya, Kota Depok telah lebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 April 2026 untuk mengimplementasikan sistem tersebut.

"Alhamdulillah Kota Depok sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN pada bulan April. Kemarin, proses promosi untuk beberapa jabatan pimpinan tinggi, seperti di BKPSDM, Dinas PUPR, dan DLHK, sudah dilakukan melalui sistem manajemen talenta," kata Rina.

Ia menjelaskan, sistem manajemen talenta tidak lagi hanya menilai ASN berdasarkan masa kerja, disiplin, dan capaian kinerja semata, melainkan memotret seluruh aspek kompetensi pegawai secara menyeluruh.

Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator, mulai dari rekam jejak kinerja, kedisiplinan, hasil tes kompetensi dan potensi, hingga pengembangan kapasitas yang pernah diikuti oleh masing-masing ASN.

"Semua aspek itu akan terpotret di dalam sistem. Jadi seseorang tidak hanya dinilai dari lama bekerja, tetapi juga berdasarkan bukti dan data yang mendukung kompetensinya," ujarnya.

Dalam penerapannya, BKPSDM menggunakan metode 9 Box Talent, yakni pemetaan potensi ASN ke dalam sembilan kategori. ASN yang berada pada kategori 7, 8, dan 9 memiliki peluang lebih besar untuk dipromosikan, sementara kategori 2 hingga 9 tetap berpeluang untuk menjalani rotasi jabatan.

Meski demikian, Rina menegaskan bahwa keputusan akhir tetap mempertimbangkan kewenangan Wali Kota Depok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, selain data objektif yang telah dipotret melalui sistem, kepala daerah juga memiliki pertimbangan strategis untuk menempatkan ASN yang dinilai mampu mendukung percepatan pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Depok.

"Pak Wali tentu ingin didukung oleh orang-orang yang dipercaya dan mampu bekerja bersama untuk mewujudkan visi pembangunan Kota Depok. Jadi ada pertimbangan objektif dan juga pertimbangan strategis dalam penempatannya," jelasnya.

Rina juga menyoroti pentingnya kelengkapan data ASN melalui sistem Digital Management System (DMS) yang berfungsi sebagai lemari digital bagi setiap pegawai.

Di dalam DMS, seluruh dokumen administrasi, riwayat pengangkatan, mutasi, capaian kinerja, hingga riwayat pengembangan kompetensi wajib diunggah dan dipenuhi dengan target nilai minimal 90.

Ia menilai, kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting yang akan memengaruhi posisi ASN dalam sistem manajemen talenta.

"Kalau secara sistem ASN belum bisa membuktikan kinerjanya dengan data yang lengkap, tentu akan sulit untuk masuk ke dalam kategori yang berpeluang dipromosikan. Karena itu, kewajiban administrasi harus dipenuhi agar hak-haknya juga dapat diberikan," tuturnya.

Di sisi lain, BKPSDM juga memperkuat sistem pengawasan kinerja melalui aplikasi Kinerja Mobile yang wajib dimiliki seluruh ASN Kota Depok.

Melalui aplikasi tersebut, seluruh aktivitas kepegawaian dapat dipantau, mulai dari absensi, laporan kinerja, hingga komponen kesejahteraan pegawai.

Selain itu, diterapkan pula sistem Review 360 yang memungkinkan penilaian dilakukan secara menyeluruh dari tiga unsur, yakni atasan kepada bawahan, penilaian antar rekan kerja, serta bawahan kepada atasan.

Konsep penilaiannya dibuat sederhana menyerupai sistem bintang pada platform e-commerce dengan mengacu pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Hasil penilaian tersebut nantinya akan direkapitulasi oleh BKPSDM sebagai dasar pemberian penghargaan maupun sanksi.

"Kami tidak hanya memberikan reward kepada pegawai yang berprestasi, tetapi juga akan menerapkan punishment bagi pegawai yang penilaiannya kurang baik. Tujuannya agar budaya kerja yang produktif dan profesional semakin terbentuk," katanya.

Rina juga kembali mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme selama jam kerja, termasuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama ASN. Sementara aktivitas tambahan di media sosial sebaiknya dilakukan di luar jam kerja.

"Yang menjadi kewajiban utama ASN adalah melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Aktivitas seperti live media sosial dilakukan di luar jam kerja agar tidak mengganggu tugas utama," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kedisiplinan BKPSDM Kota Depok, Bintoro Wibowo, SH, berpesan kepada ASN yang baru dilantik agar mampu menjadi bagian dari penggerak pembangunan daerah dan mendukung seluruh program Pemerintah Kota Depok.

Menurutnya, ASN muda harus terus mengembangkan diri, menggali potensi, serta memiliki semangat belajar yang tinggi.

Ia juga mengingatkan agar para ASN baru tidak mudah mengeluh dan menjadikan setiap proses sebagai bekal menuju kesuksesan di masa depan.

"ASN yang baru diterima harus mendukung visi dan misi Kota Depok untuk mewujudkan Depok yang semakin maju. Teruslah berkembang, gali potensi diri, jangan mudah mengeluh, dan belajarlah dari para senior agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik," ujar Bintoro.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita