Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM Ditangkap Polda Babel

Senin, 09 Maret 2026 • 17:19:00 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Gudang PT PMM Ditangkap Polda Babel
Foto: TIGA TERSANGKA – Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan di gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Minggu (8/3/2026).

PANGKALPINANG, MON –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga terduga pelaku yakni Maulid (sopir), Sahiridi (satpam PT PMM), dan Hazari (pegawai). Mereka diamankan dan ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026) setelah diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan ketiga terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para terduga pelaku terlebih dahulu dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Penyidik tidak perlu menunggu lama jika alat bukti sudah cukup, maka tersangka bisa langsung ditahan,” tegas Rivai.

Menurutnya, penahanan dilakukan tidak hanya berdasarkan alasan subjektif penyidik, tetapi juga sebagai pembelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi dengan kekerasan.

“Kerja-kerja jurnalis sah dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap wartawan Frendy Primadana alias Dana (TV One) dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa kekerasan itu bermula ketika Dedy Wahyudi, Frendy Primadana, dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com mendapatkan informasi adanya dugaan anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar gudang PT PMM.

Untuk memverifikasi informasi tersebut, ketiganya kemudian mendatangi lokasi gudang PT PMM.

“Saya datang bersama Dana (Frendy), lalu bertemu Dedy di pinggir Jalan Lintas Timur. Setelah itu kami bersama-sama menuju lokasi,” ujar Wahyu.

Setibanya di lokasi, mereka sempat berbincang dengan dua petugas keamanan di pintu masuk gudang. Saat itu satpam menyampaikan sempat terjadi keributan, namun disebutkan terjadi di luar area perusahaan.

Tak lama kemudian, Dedy mengambil foto sebuah truk yang hendak memasuki gudang PT PMM. Hal itu diduga memicu kemarahan sopir truk yang kemudian turun dari kendaraan dan meminta foto tersebut dihapus.

Setelah foto dihapus, truk tersebut masuk ke dalam gudang. Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil minibus Toyota berwarna silver. Dua satpam yang sebelumnya berbincang dengan wartawan menghampiri kendaraan tersebut.

Salah seorang yang keluar dari mobil menunjukkan tanda pengenal dan kemudian bersama dua satpam masuk ke dalam area gudang, sementara wartawan diminta menunggu di luar.

Tak lama berselang, truk yang sebelumnya masuk ke dalam gudang keluar kembali dari area perusahaan. Saat itu Dedy kembali mengambil gambar.

Melihat hal tersebut, sopir truk turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy di bagian wajah sambil melontarkan ancaman.

“Dia bilang, ‘tunggulah kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya’,” ungkap Wahyu.

Melihat situasi semakin tidak kondusif, Wahyu dan Frendy berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Namun saat hendak pergi, salah seorang satpam menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dari motor.

Wahyu berhasil meninggalkan lokasi, sementara Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan perusahaan.

Wahyu kemudian berusaha menghubungi Frendy untuk memastikan kondisi mereka. Saat itu Frendy meminta agar Wahyu mencari bantuan agar mereka bisa keluar dari lokasi gudang PT PMM.

Usai kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa kekerasan itu secara resmi ke SPKT Polda Bangka Belitung pada Sabtu malam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMM dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita