Larangan KDM Siswa Bermotor ke Sekolah: Antara Jalan Ideal dan Jalan yang Tak Ada

Senin, 03 November 2025 • 12:55:15 WIB
Larangan KDM Siswa Bermotor ke Sekolah: Antara Jalan Ideal dan Jalan yang Tak Ada
Foto: Ilustrasi

Larangan KDM Siswa Bermotor ke Sekolah: Antara Jalan Ideal dan Jalan yang Tak Ada

Oleh: Mahar Prastowo

Pagi itu, seorang ibu berdiri di teras, menatap motor matik yang biasanya dipakai anaknya berangkat ke sekolah. “Sekarang nggak boleh bawa motor lagi, Bu,” kata si anak, sambil mengganti helm dengan topi. Ibu itu diam sejenak, lalu menarik napas panjang. “Kalau gitu kamu jalan kaki ya, Nak.”
Jarak rumah mereka ke sekolah? Lima kilometer.

Larangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi-atau yang akrab disapa Kang Dedi (KDM)-agar siswa tidak membawa motor ke sekolah, dimaksudkan untuk keselamatan.
Tapi di lapangan, larangan itu seperti menyuruh anak-anak berjalan di jalan panjang tanpa jembatan.

Hukum Benar, Tapi Realitas Tidak Selalu Sama

Kang Dedi tidak salah.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas: pengendara motor wajib punya SIM. Untuk SIM C, syaratnya minimal berusia 17 tahun.
Artinya, banyak pelajar SMP dan sebagian pelajar SMA sebenarnya belum layak secara hukum mengendarai sepeda motor.

Fakta lapangan juga mendukung kekhawatiran itu.

Data dari Polda Jawa Barat menunjukkan, pada 2023 terjadi 9.014 kecelakaan di provinsi ini. Sekitar setengahnya melibatkan pengendara usia pelajar. Itu bukan angka kecil. Itu generasi masa depan yang terjungkal di aspal hari ini.

Jadi, niat Kang Dedi jelas mulia. Ia ingin menyelamatkan anak-anak dari jalan raya yang tiap hari menelan korban.
Namun, kebaikan itu akan lebih indah jika disertai jalan alternatif yang nyata.

Larangan di Atas Jalanan yang Tak Punya Angkot

Coba lihat Bandung mungkin. Transportasi publiknya lumayan.
Angkot, bus kota, bahkan ojek online mudah dijangkau.
Di kota seperti ini, larangan membawa motor masih bisa diterapkan.
Tapi bagaimana dengan Cianjur, Sukabumi, Subang, atau Garut?

Di sana, banyak sekolah berdiri di antara sawah dan kampung. Bus sekolah nyaris tidak ada. Angkot kadang cuma lewat dua kali sehari.
Anak-anak yang berangkat sekolah naik motor bukan karena gaya, tapi karena tidak ada pilihan lain.

Bila kebijakan ini diterapkan tanpa solusi transportasi, yang akan terjadi hanya dua kemungkinan:

1. Anak tetap naik motor secara sembunyi-sembunyi, atau
2. Anak berhenti sekolah.

Keduanya sama-sama berbahaya.

Belajar dari Jakarta dan Surabaya

Kota Jakarta punya contoh yang lebih maju.
Pemprov DKI melalui Bus Sekolah Jakarta sudah lama menyediakan armada khusus yang tidak hanya antar-jemput siswa, tapi juga bisa dipinjam untuk kegiatan sekolah seperti studi tour, lomba, dan kegiatan luar kelas lainnya.

Bus ini menjadi fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar, bukan sekadar alat transportasi. Anak-anak Jakarta bisa berangkat lomba tanpa iuran tambahan, bisa kunjungan edukasi tanpa menyewa bus komersial.
Transportasi diubah menjadi bagian dari pendidikan itu sendiri.

Di Surabaya, Wali Kota Risma dulu juga melarang siswa bawa motor tapi menyiapkan bus sekolah gratis dengan puluhan rute tetap.

Setiap pagi dan siang, bus-bus oranye itu melintas di titik-titik padat pelajar, menjemput dan mengantar mereka pulang. Kuncinya sama: larangan dibarengi solusi.

Menambah Alternatif Lokal: Sepeda Kayuh dan Rumah Asuh

Selain bus sekolah, ada ide yang lebih ringan dan dekat dengan budaya masyarakat: pengadaan sepeda kayuh sekolah.

Sekolah bisa memiliki inventaris sepeda kayuh yang dapat dipinjam oleh siswa yang rumahnya tidak terlalu jauh, misalnya 1–3 kilometer. Konsepnya seperti perpustakaan, tapi yang dipinjam bukan buku-sepeda. Selain ramah lingkungan, program ini juga mendidik anak-anak untuk mandiri dan sehat.

Untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi koperasi sepeda pelajar, bekerja sama dengan pabrik sepeda lokal. Siswa bisa meminjam, merawat, bahkan memperbaiki sepeda di bengkel sekolah.
Bayangkan, pelajar bukan hanya pengguna, tapi juga belajar merawat alat transportasinya sendiri.

Dan untuk daerah yang jaraknya terlalu jauh, ada satu gagasan lama yang patut dihidupkan kembali: Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA).
Program ini pernah populer di era Presiden Soeharto. Intinya sederhana: siswa dari desa terpencil bisa tinggal sementara di rumah warga yang dekat dengan sekolah, dengan dukungan orang tua asuh atau dana masyarakat.
Model ini bisa diadaptasi kembali dalam bentuk modern-misalnya “homestay edukatif” yang diatur sekolah dan komite. Selain menghemat biaya dan jarak, gerakan ini juga memperkuat nilai gotong royong yang kini mulai pudar.

Dari Larangan ke Gerakan

KDM seharusnya tidak berhenti pada larangan.
Ia bisa mengubahnya menjadi gerakan transportasi pelajar Jawa Barat.
Gerakan yang mencakup tiga komponen:

1. Transportasi aman dan gratis untuk pelajar.
2. Sarana transportasi alternatif: sepeda kayuh dan rumah asuh.
3. Pendidikan keselamatan dan tanggung jawab berlalu lintas.

Kebijakan yang seperti ini tidak hanya menciptakan keteraturan, tapi juga membangun karakter.
Anak-anak akan belajar disiplin tanpa merasa dikekang, dan belajar mandiri tanpa merasa ditinggalkan.

Peran Orang Tua dan Sekolah

Tentu, kebijakan seindah apapun tidak akan berjalan tanpa dukungan orang tua dan sekolah.
Orang tua perlu sadar bahwa memberikan motor pada anak di bawah umur bukan tanda kasih sayang, melainkan kelalaian.
Sekolah pun perlu kreatif mencari solusi lokal: bekerja sama dengan koperasi desa, LSM, atau komunitas sepeda.

Pemerintah provinsi menyediakan payung kebijakan dan anggaran, sementara sekolah dan masyarakat yang menerjemahkannya di lapangan.
Dengan begitu, larangan bukan lagi perintah dari atas, tapi gerakan bersama dari bawah.

Ujian Kepemimpinan

Larangan siswa membawa motor ini menjadi ujian pertama bagi Dedi Mulyadi sebagai gubernur yang dikenal nyentrik, populis, dan dekat dengan rakyat kecil.
Apakah kebijakan ini akan menjadi contoh transformasi sosial baru-atau hanya jadi tulisan di atas kertas?

Kita berharap KDM memilih yang pertama.
Karena kebijakan publik sejatinya bukan hanya tentang melarang, tapi memudahkan jalan hidup rakyat.

Penutup

Larangan motor bagi pelajar adalah langkah baik, tapi baru setengah perjalanan.
Jika pemerintah ingin menutup jalan motor, maka ia harus membuka jalan baru menuju sekolah: lewat bus, sepeda, atau rumah asuh.

Kebijakan yang baik bukan hanya yang membuat tertib, tapi juga yang membuat mungkin.
Dan tugas negara adalah memastikan bahwa setiap anak Jawa Barat-dari ujung Pangandaran hingga Sukabumi-punya cara yang aman, murah, dan manusiawi untuk sampai ke sekolah.

Sebab tujuan akhir pendidikan bukan hanya membuat anak taat aturan,
tapi membuat mereka selamat: di jalan, di sekolah, dan dalam hidup.

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita