ROKAN HILIR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANANDA. Kerja sama ini berfokus pada pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi tahanan yang tidak mampu. Penandatanganan PKS ini juga dilakukan untuk menyesuaikan operasional layanan dengan fasilitas di gedung dan lokasi Lapas yang baru.
Dokumen perjanjian ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, bersama Pimpinan LBH ANANDA, Fitriani, S.H. Prosesi ini disaksikan dan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Rinaldi R, serta Kepala Subseksi Registrasi, Febri Resmalia.

Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi warga binaan yang mengalami keterbatasan finansial.
"Kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan baik sebelumnya. Pembaruan PKS ini kami lakukan untuk memperpanjang sinergi sekaligus menyesuaikan dengan sarana dan fasilitas di lokasi Lapas yang baru. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum yang seratus persen gratis ini bisa berjalan semakin optimal dan tertib," jelas Agus.
Kolaborasi strategis ini mencakup dua bentuk layanan utama bagi para tahanan:
• Layanan Litigasi: Pendampingan hukum secara penuh pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
• Layanan Non-Litigasi: Pemberian konsultasi hukum dan kegiatan penyuluhan hukum berkala di dalam lingkungan Lapas.
Melalui peresmian PKS di gedung baru ini, koordinasi antara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan LBH ANANDA diharapkan semakin solid. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengawal proses peradilan yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh warga binaan.