Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).

Alexander menjelaskan bahwa data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Berdasarkan hasil analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.

Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.

Baca Juga :  Janjikan Lelang Mobil Murah, Penipu Rp.23 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia. Pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ekosistem digital.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ruang digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander. (*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 4 Oktober 2025.

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan
Antusias Peserta Tinggi, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang 
749 Karya Terbanyak dalam 5 Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Sepuluh Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026
Refleksi Akhir Tahun, Media Siber Diuji Integritasnya
PWI Aceh dan PT Wajib Usaha Mix Masak 10 Kuali Kuah Beulangong untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Jemaat HKBP Cikarang Dipaksa Ibadah di Hotel
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:26 WIB

Antusias Peserta Tinggi, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang 

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:12 WIB

749 Karya Terbanyak dalam 5 Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:13 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Senin, 5 Januari 2026 - 15:34 WIB

Sepuluh Kepala Daerah Siap Presentasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB