JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd., setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).
Alexander menjelaskan bahwa data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Berdasarkan hasil analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya di Indonesia. Pemerintah juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ekosistem digital.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ruang digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander. (*)
Penulis : Ifan Ar Uzan
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 4 Oktober 2025.








