Batas Wilayah Jadi Potensi Konflik, Sengketa Tanah Jadi Pemicu

Minggu, 10 Mei 2026 • 14:13:00 WIB
Batas Wilayah Jadi Potensi Konflik, Sengketa Tanah Jadi Pemicu
Foto: Bukti jelas area dan tanah wilayah kecamatan Peranap melalui dokumen pemerintahan Inhu.

INHU, MON – Konflik masyarakat akan terus aktif,jika perkara yang satu ini tidak bisa diatasi. Yakni persoalan sengketa lahan. Diketahui area area yang rentan oleh persengketaan lahan itu terjadi pada batas batas wilayah, seperti halnya wilayah kecamatan Batang Cenaku dengan wilayah kecamatan Rakit Kulim di Kqbupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Batas wilayah tersebut kerap melahirkan perseteruan antar warga desa oleh sebab kasus persengketaan lahan. Batas batas tersebut sejatinya juga telah terpeta oleh pemerintah. Hanya saja kepentingan pribadi lebih membutakan daya tahannya ketika sekelompok masyarakat ingin menguasai dan memiliki beberapa bid'ah tanah di area itu.

Yang lebih mengherankan lagi adalah saat konflik akibat persengketaan lahan itu justru menyerat duabelah pihak yang dianggap tidak memiliki riwayat perbatasan wilayah,misal saat ini yang tengah terjadi antara beberapa warga desa Anak Talang kecamatan Batang Cenaku vs warga desa yang berasal dari kecamatan Peranap.

Hal ini juga pernah diungkap oleh kepala desa nonaktif desa Anak Talang Rohman Janidir,SPd. Menurut Rohman tidaklah nyambung jika ada perseteruan masyarakat akibat sengketa lahan yang terjadi di area batas wilayah yang dimaksud.

Rohman melanjutkan, jika batas wilayah kecamatan Batang Cenaku diketahuinya hanya berbatasan dengan kecamatan Rakit Kulim. Jika ada warga desa dari kecamatan Peranap mengklaim memiliki lahan di area batas tersebut maka sudah bisa dikatakan warga itu telah mengada ada.

" Setahu kami batas wilayah kecamatan kita ya kecamatan Rakit Kulim,entah mengapa saat ini ada warga desa dari kecamatan Peranap, kontak langsung dengan warga kami mempersiapkan hal kepemilikan tanah " ujar Rohman belum lama ini.

Anehnya, ketika Rohman Janidir mengungkapkan hal sedemikian rupa, salah seorang warga desa Katipo Pura kecamatan Peranap juga memberi penjelasan. Zulkifli (54) saat bersama awak media ini menjelaskan jika kepemilikan lahannya saat ini telah diganggu oleh beberapa orang warga desa Anak Talang.

Menurut Zulkifli, bukti kepemilikan lahan yang saatvini bersengketa dengan warga desa Anak Talang itu dikuati dengan adanya surat Kepala Desa dari Pauhranap kecamatan Peranap. Kemudian,kata Zulkifli lagi,selain surat yang ia kantongi terdapat dokumentasi pemerintahan Inhu yang menjelaskan bahwa area tersebut berada di kawasan binaan salah satu koprasi petani di kecamatan Peranap.

" Untak apa saya mengada ada, jika bukti saya pegang. Ini surat dan dokumen Bupati ada saya simpan dan pernyataan itu ditandatangani Bupati saat itu dalam berita acara " tutup Zulkifli.(*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita
Kades Ini Turun Jabatan Jadi Staf