Isu Dugaan Nikah Siri Oknum DPRD Natuna Mencuat?

Jumat, 24 April 2026 • 09:31:00 WIB
Isu Dugaan Nikah Siri Oknum DPRD Natuna Mencuat?
Foto: Foto/ilustrasi

NATUNA, MON – Kabar tak sedap menerpa institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna.

Salah satu oknum legislator diduga kuat melanggar aturan dan kode etik penyelenggara negara setelah kabar pernikahan sirinya dengan seorang perempuan berinisial S, mencuat ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, hubungan antara oknum anggota dewan tersebut dengan perempuan berinisial S, diduga sudah berlangsung lama.

"Hubungan mereka sudah lama diketahui warga, bahkan kabarnya sudah dikaruniai anak," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa waktu lalu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada oknum DPRD tersebut belum membuahkan hasil.

Akses komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp awak media diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan, sehingga klarifikasi resmi belum dapat diperoleh.

Sebagai pejabat publik, praktik pernikahan siri memiliki implikasi hukum dan etik yang serius. Setidaknya ada tiga instrumen aturan yang berpotensi dilanggar antaralain.

Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak dicatat oleh negara.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, hal ini dapat berujung pada delik aduan terkait pelanggaran hak dalam rumah tangga.

Sesuai aturan KPK, penyelenggara negara wajib melaporkan data keluarga secara akurat.

Pernikahan siri mempersulit pelaporan identitas pasangan dan aset terkait, yang dapat dianggap sebagai bentuk ketidakjujuran dalam laporan kekayaan.

Berdasarkan Peraturan tentang Kode Etik DPRD, setiap anggota wajib menjaga martabat dan kehormatan lembaga.

Jika terbukti memicu kegaduhan publik, perkara ini dapat diseret ke Badan Kehormatan (BK) dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Secara prosedur, jika seorang pejabat publik hendak melakukan poligami, ia wajib menempuh jalur resmi dengan persetujuan istri sah dan penetapan dari Pengadilan Agama agar tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sampai berita ini diterbitkan wartawan terus berupaya mencari kebenarannya.(*) 

Penulis : Marzani

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita