Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Sepenuhnya Ditanggung APBN

Minggu, 19 April 2026 • 10:38:22 WIB
Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Sepenuhnya Ditanggung APBN
Foto: Internet

MATARAM, MON – Wacana anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) yang sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat terus bergulir.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berencana mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut akan diajukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang memiliki pandangan serupa, yakni agar gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat.

Usulan ini akan disampaikan secara resmi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, di Mataram, Jumat (17/4/2026).

Lalu Alwan menjelaskan, usulan tersebut muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, terutama setelah adanya pemotongan dana transfer ke daerah.

“Usulan kami juga menjadi salah satu opsi karena keterbatasan anggaran daerah. Kalau itu bisa ditanggung, alhamdulillah bisa mencegah pemangkasan PPPK,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian dan perhitungan Pemerintah Kota Mataram, berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan porsi belanja pegawai dalam APBD. Namun, angka tersebut masih melampaui batas maksimal 30 persen.

Upaya yang dilakukan antara lain pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) serta pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Meski demikian, belanja gaji pegawai saat ini masih berada di kisaran 40 persen dari APBD.

“Artinya, batas 30 persen belanja pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi keuangan Kota Mataram semakin berat setelah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar dipangkas oleh pemerintah pusat.

Dampaknya, beban gaji pegawai yang ditanggung dari APBD semakin besar, sementara total APBD justru mengalami penurunan, dari lebih Rp1,9 triliun pada 2025 menjadi sekitar Rp1,6 triliun pada 2026.

“Karena ada penurunan TKD, maka beban pembiayaan menjadi semakin besar,” katanya.

Sekda juga mengakui bahwa gaji PPPK menyedot anggaran daerah dalam jumlah besar, mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

Kebutuhan anggaran bahkan berpotensi meningkat jika pembayaran gaji PPPK dialihkan ke rekening gaji pegawai, bukan lagi melalui belanja barang dan jasa seperti saat ini.

“Kalau dialihkan ke rekening gaji pegawai, jelas akan semakin membesar persentasenya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mataram akan menyampaikan sikapnya terkait usulan tersebut melalui jalur resmi, seperti Apeksi.

“Jalur itu cocok untuk menyampaikan suara pemerintah daerah. Munas Apeksi sebentar lagi, mudah-mudahan saran-saran ini bisa disalurkan melalui wadah organisasi pemerintah kota,” pungkasnya.(*)
 

Bagikan
Sumber: jpnn

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita