Terkait Dugaan Kasus Properti Miftah Sunandar Penuhi Panggilan Polres Metro Depok

Sabtu, 18 April 2026 • 07:44:44 WIB
Terkait Dugaan Kasus Properti Miftah Sunandar Penuhi Panggilan Polres Metro Depok
Foto: Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar, memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Depok terkait dugaan kasus properti di kawasan Depok.

DEPOK, MON – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok sekaligus Presiden Direktur PT Miftah Putra Mandiri Group, Miftah Sunandar, menyambangi Polres Metro Depok, Jumat (17/04/2026). Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Idik II/Harda guna memberikan klarifikasi resmi sebagai saksi atas laporan yang menyeret namanya.

Langkah ini merupakan respon kooperatif atas surat panggilan bernomor B/2733/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP) yang teregistrasi sejak akhir Desember 2025 lalu.

Dalam keterangannya di hadapan awak media di Mapolres Metro Depok, Miftah menekankan bahwa kehadirannya adalah untuk meluruskan duduk perkara agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

"Yang pertama, hari ini saya diundang untuk mengklarifikasi sebagai saksi. Itu dulu nih, oke, sebagai saksi, clear ya. Dan katanya, ada seseorang yang saya tidak kenal, mengaku membeli rumah di perumahan saya di Panorama Putra Mandiri," ujar Miftah.

Miftah membeberkan fakta di hadapan penyidik bahwa pihak pelapor berinisial AB diduga telah menempati unit rumah di Panorama Putra Mandiri, Kecamatan Cipayung, selama tiga tahun tanpa prosedur hukum yang sah. Ia menyayangkan adanya penguasaan aset tanpa adanya pelunasan maupun dokumen kepemilikan yang valid.

"Dia menguasai rumah kami kan harusnya dia membayar dulu 500 jutanya. Dia belum membayar dan dia menguasai rumah kami selama 3 tahun. Kalau dia membeli, kan harus ada sertifikatnya yang dia miliki. Yang kedua, harus ada perjanjian pengikatan jual belinya oleh dari kami. Yang ketiga, dia harus ada berita acara serah terima rumahnya. Itu baru resmi," jelasnya.

Miftah juga meragukan klaim pembayaran sepihak dari pelapor yang mengaku telah menyetor sejumlah uang namun tidak didukung bukti transfer yang jelas kepada perusahaan.

"Dari data, dia mengaku ini kan harus dibuktikan, dia mengaku sudah membayar totalnya sebesar 60 juta sampai 65 juta kurang lebihnya. Dan itu harus ada dibuktikan dia transfernya ke siapa, untuk beli rumah atau untuk apa kan kita harus tahu. Prinsipnya apabila dia benar untuk beli rumah ya kita akan akui, betul ya?" Paparnya.


Merasa nama baiknya sebagai tokoh publik dan pimpinan perusahaan dicemarkan melalui laporan tersebut, Miftah langsung mengambil langkah hukum reaktif dengan melaporkan balik pelapor atas dugaan pelanggaran Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan.

"Nah, hari ini kami datang, kami klarifikasi, dia tidak ada itu semua. Jadi hari ini kami dengan berat hati melaporkan balik saudara (AB) namanya, dan kami tidak kenal. Yang kami laporkan tadi pasal yang tadi kami laporkan, dia masuk ke rumah karena memang tidak tanpa seizin kami," tegas Miftah.

Tak hanya laporan balik, Miftah bersama tim kuasa hukumnya juga berencana melakukan pengosongan rumah secara resmi dengan pendampingan aparat keamanan dalam waktu dekat.

"Kami dengan tim pengacara membuat laporan itu dan minta didampingi oleh pihak keamanan untuk mengosongkan rumah itu. Didampingi, karena kami bukan orang arogan, karena kami bukan preman. Kami akan jalankan aturan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Miftah Sunandar menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka bagi konsumen yang kooperatif, namun akan tetap menjalankan aturan hukum jika hak-hak perusahaan dilanggar.

"Prinsipnya ini ada hak dan kewajiban. Kalau dia memang pengen rumah itu ya bayarkan ke kami, selesai. Tapi kalau tidak ada kooperatif, kami akan jalankan aturan hukum," tandasnya.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita