Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Mengesahkan Pokir Tahun 2027

Minggu, 29 Maret 2026 • 08:17:15 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Mengesahkan Pokir Tahun 2027
Foto: Rapat paripurna DPRD Kota Depok mengesahkan pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2027 sebagai dasar penyusunan RKPD.

Depok, MON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2027 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (27/03/2026).

Dokumen tersebut menjadi landasan strategis dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok tahun 2027, yang diselaraskan dengan target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ade Supriatna, menyatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan. Sebanyak 38 anggota dewan hadir, terdiri atas 14 orang secara langsung dan 24 lainnya mengikuti secara virtual.

“Jumlah tersebut telah melebihi setengah dari total anggota DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan rapat secara hybrid tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, serta keputusan Badan Musyawarah yang memperbolehkan kehadiran fisik maupun virtual dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menerima surat Wali Kota Depok Nomor B/100.1.7/152/PKS/2026 tertanggal 19 Maret 2026 terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2025. Rapat paripurna tersebut memuat agenda pembukaan, penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD tentang pokir 2027, penyampaian LKPJ, serta penutup.

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil reses anggota dewan yang dilaksanakan pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026. Aspirasi masyarakat yang dihimpun kemudian dibahas dalam rapat kerja komisi pada 2–4 Februari 2026 bersama perangkat daerah.

Lebih lanjut, Ade menegaskan, pokir DPRD harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendorong efektivitas program pembangunan.

“Pokir ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi acuan kebijakan yang berdampak langsung dan terukur bagi masyarakat,” tegasnya.

Adapun pokir DPRD terbagi dalam empat komisi dengan fokus strategis. Komisi A menekankan penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pelayanan publik, serta penguatan regulasi dan stabilitas daerah.

Komisi B mendorong penguatan ekonomi melalui program ketahanan pangan, inovasi pengelolaan pasar tradisional, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi, termasuk penerapan e-retribusi dan sistem pembayaran parkir berbasis teknologi.

Sementara itu, Komisi C memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan penanganan persoalan perkotaan, seperti kemacetan, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, serta mitigasi bencana melalui revitalisasi situ dan kantung air.

Di sisi lain, Komisi D menyoroti peningkatan layanan dasar masyarakat, mulai dari layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu, keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC), perbaikan sarana pendidikan, hingga pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) serta pembaruan data sosial ekonomi guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Setelah pengesahan, DPRD Kota Depok melaksanakan penandatanganan dan penyerahan keputusan kepada Pemerintah Kota Depok sebagai bahan penyusunan RKPD tahun 2027.

"Kami berharap pokok-pokok pikiran yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan Kota Depok yang lebih terarah dan berkelanjutan," tutup Ades.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita