Blanko KTP Habis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Dipertanyakan

Jumat, 27 Februari 2026 • 18:57:14 WIB
Blanko KTP Habis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Dipertanyakan
Foto: Warga mengakses layanan administrasi kependudukan di gerai Disdukcapil Kota Depok, dengan papan informasi alur pelayanan KTP dan dokumen lainnya terpampang di lokasi.

Depok, MON – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Depok kembali menjadi sorotan. Seorang warga Bendungan, Kecamatan Cilodong, Peniel Tampubolon, mengeluhkan lambannya penanganan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang di Depok.

Peniel mengaku telah mengurus surat keterangan tanda lapor kehilangan dari Polres Depok pada 24 Februari 2026. Berbekal surat tersebut, ia mendatangi kantor Pemerintah Kota Depok untuk mengurus pencetakan ulang KTP di bagian pelayanan Disdukcapil.

Namun, bukannya mendapat kepastian, Peniel justru menerima jawaban yang mengecewakan. Petugas menyampaikan bahwa blanko KTP sedang habis dan ia diminta menunggu sekitar dua minggu hingga blanko tersedia kembali. Bahkan, surat kehilangan asli dari kepolisian diminta untuk pendataan.

“Kalau harus menunggu dua mingguan, saya sangat dirugikan. Ada urusan penting yang harus menggunakan identitas KTP,” keluh Peniel, Jumat (27/02/2026).

Menurutnya, KTP merupakan dokumen vital yang dibutuhkan untuk berbagai kepentingan administratif maupun transaksi penting. Keterlambatan penerbitan akibat alasan kosongnya blanko dinilai sebagai bentuk buruknya manajemen pelayanan publik.

Ironisnya, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Mary Liziawati, justru memberikan pernyataan berbeda. Ia mempersilakan warga yang bersangkutan untuk datang langsung mengambil KTP-nya.

“Silakan orangnya datang langsung ambil KTP-nya,” ujar Mary singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di satu sisi, warga diinformasikan blanko habis dan harus menunggu dua minggu. Di sisi lain, kepala dinas menyatakan KTP bisa langsung diambil. Ketidaksinkronan informasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal dan komunikasi publik.

Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dokumen kependudukan untuk kebutuhan mendesak seperti perbankan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga administrasi hukum.

Pelayanan publik seharusnya memberikan kepastian, bukan ketidakjelasan. Jika benar blanko habis, masyarakat berhak mendapatkan informasi resmi dan solusi alternatif, seperti surat keterangan pengganti sementara yang memiliki kekuatan administratif.

Kasus yang dialami Peniel Tampubolon menjadi cermin bahwa transparansi dan koordinasi di tubuh Disdukcapil Kota Depok perlu segera dibenahi. Jangan sampai warga menjadi korban dari buruknya komunikasi internal birokrasi.(Hanny)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita