Hanya Sampai 15 Desember! Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau

Kamis, 13 November 2025 • 19:27:35 WIB
Hanya Sampai 15 Desember! Manfaatkan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau
Foto: Ilustrasi | Foto: mcr

Pekanbaru, MON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program dispensasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 15 Desember 2025. Program ini telah berlangsung sejak 19 Mei lalu dan menawarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi karena beberapa kebijakan yang dinilai sangat membantu.

“Dispensasi ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Jadi bagi masyarakat yang masih menunggak, manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir,” ujar Sayoga di Pekanbaru.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di wilayah Riau dengan plat nomor BM. Sementara kendaraan dari luar provinsi (non-BM) yang melakukan mutasi masuk ke Riau juga akan mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

Program keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 dan bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Sayoga menambahkan, Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak yang taat. “Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan potongan pajak sebesar 10 persen. Cukup ajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelasnya.

Namun, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan hasil lelang. Hal ini agar program benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau.

Untuk memudahkan layanan, pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling.

Saat ini, di Pekanbaru tersedia dua layanan drive thru satu di depan Kantor Bapenda Riau di Jalan Sudirman untuk pembayaran tunai, dan satu lagi di Samsat Jalan Gajah Mada untuk non-tunai. Layanan serupa juga tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.

“Jangan tunggu mendekati tenggat waktu, segera manfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan hak atas keringanan pajak,” tutup Sayoga.(*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita