Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, BKN Ungkap Penyebabnya

Minggu, 05 Oktober 2025 • 15:57:24 WIB
Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, BKN Ungkap Penyebabnya
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 kini masih menanti kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal, proses administrasi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK disebut telah rampung sejak akhir September 2025 lalu.

SK PPPK merupakan dokumen penting yang secara resmi menetapkan status seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga awal Oktober ini, belum ada kejelasan mengenai waktu pasti penerbitannya. Banyak tenaga honorer berharap agar SK tersebut segera terbit, agar mereka bisa mulai menjalankan tugas resmi dan keluar dari ketidakpastian status yang sudah berlangsung lama.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggal pasti penerbitan SK. Dalam unggahan resmi pada Senin (29/9/2025), BKN menjelaskan bahwa proses penetapan NI PPPK masih berjalan untuk beberapa kategori, termasuk PPPK Paruh Waktu serta PPPK 2024 Tahap I dan II.

BKN menegaskan, keterlambatan ini bukan karena kendala teknis semata, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan akurat dan sesuai aturan. Proses verifikasi data dan legalitas calon ASN harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan administratif di kemudian hari.

BKN juga mengimbau para tenaga honorer untuk aktif memantau informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN masing-masing wilayah. Hal ini penting, karena proses finalisasi dan penyerahan SK bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kesiapan instansi masing-masing.

Sementara itu, regulasi terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ketujuh huruf g disebutkan bahwa penerbitan Nomor Induk PPPK paling lambat dilakukan tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, diktum kesebelas menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dapat segera melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.

Dengan demikian, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi diimbau tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan melalui kanal resmi BKN hingga SK pengangkatan mereka benar-benar diterbitkan. (*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita