Suami yang Bunuh Istri Guru di Kuansing Dituntut 17 Tahun Penjara

Sabtu, 04 Oktober 2025 • 10:52:19 WIB
Suami yang Bunuh Istri Guru di Kuansing Dituntut 17 Tahun Penjara
Foto: IMG-20251004-WA0046.jpg

KUANSING – Kasus tragis pembunuhan terhadap Juniwarti, seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Telukkuantan, yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial EA, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Rabu (1/10/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra, SH, bersama Cintya Maharani Putri Muharnis, menegaskan bahwa perbuatan EA termasuk kategori pembunuhan berencana. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP.

“Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, kami menuntut pidana 17 tahun penjara,” ujar JPU Ahmad Suhendra.

Sidang dipimpin Ketua PN Telukkuantan, Subiar Teguh Wijaya, didampingi hakim anggota Firman Novianto, SH, dan Dapotz Duvanny. Terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya, Andi Nugraha dan tim. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2025.

Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat, SH, menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. “Korban dikenal sebagai tenaga pendidik yang berdedikasi, sehingga peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di lingkungan pendidikan Kuansing,” ujarnya.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 24 Februari 2025 di rumah korban. Setelah menghabisi nyawa istrinya, EA sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi dua hari kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2025, di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.(fan)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita