Dapat SK PPPK, Pegawai MTsN Padolo Kota Bima Malah Ceraikan Istri

Selasa, 28 Oktober 2025 • 11:01:30 WIB
Dapat SK PPPK, Pegawai MTsN Padolo Kota Bima Malah Ceraikan Istri
Foto: Ilustrasi Perceraian | Foto: net

Bima, MON – Seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HR, diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah, tak lama setelah menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).

Peristiwa ini diungkapkan oleh ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, M. Ali alias Bram, warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Ia mengaku sangat kecewa dengan sikap menantunya tersebut.

“Kecewa setelah mengetahui semuanya,” ungkap Bram kepada detikBali, Senin (27/10/2025).

Masalah Rumah Tangga Sudah Lama Terjadi

Bram menjelaskan, permasalahan rumah tangga HR dan Nurhidayah terjadi sekitar dua minggu lalu. Saat itu, putrinya datang ke rumah di Desa Kananta dan menceritakan bahwa ia keluar dari rumah karena sudah tidak akur dengan suaminya.

“Saya mengira hubungan mereka selama ini baik-baik saja. Namun, nyatanya mereka sudah tidak akur,” ujar Bram.

Untuk mencegah masalah semakin besar, Bram sempat mengantarkan Nurhidayah kembali ke rumah HR di Lingkungan Sarata, Kota Bima. Persoalan mereka pun dimediasi oleh pihak rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) hingga dibuat surat perjanjian bersama.

Namun, setelah 10 hari berada di rumah suaminya, Nurhidayah kembali ke rumah orang tuanya. Ia kemudian menceritakan seluruh permasalahan yang dialaminya selama lima tahun menikah dengan HR, termasuk perlakuan yang tidak layak sebagai istri.

“Anak saya ternyata sudah dua tahun lebih tak dinafkahi oleh HR, tak dihiraukan, diperlakukan semena-mena, dan tak manusiawi selayaknya sebagai istri,” terang Bram.

Gaji Disembunyikan, Sikap Berubah Setelah Dapat SK PPPK

Selain tidak memberikan nafkah, HR juga disebut kerap menyembunyikan gajinya dari sang istri dengan alasan dana belum cair dari sekolah.

“Saat istrinya menanyakan gaji, HR selalu berbohong dan menuding istrinya membuka aib rumah tangga hanya karena menanyakan gaji ke kepala sekolah,” ujar Bram.

Bram mengaku makin kecewa setelah mengetahui perubahan sikap HR setelah menerima SK PPPK. Beberapa hari setelah pengangkatan resminya, HR diam-diam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bima.

“Padahal saat menerima SK, HR turut didampingi istrinya,” tambahnya.

Bram juga mengatakan, hingga kini pihak keluarga belum mengetahui penempatan HR setelah resmi menjadi PPPK. Sebelum diangkat, HR bekerja sebagai staf tata usaha di MTsN Padolo Kota Bima.

“Identitas PPPK disembunyikan. Mungkin takut viral karena menceraikan istri setelah lolos PPPK,” ungkap Bram.

Kondisi Istri Tertekan dan Trauma

Bram menyebut putrinya kini dalam kondisi tertekan dan mengalami trauma berat. Nurhidayah yang bekerja sebagai petugas kebersihan disebut masih berusaha tegar setelah menghadapi peristiwa tersebut.

“Saya ingin anak saya baik-baik saja, karena selama ini saya tidak pernah memarahi atau mengeluarkan kata-kata kasar kepadanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, HR dan Nurhidayah telah menikah lebih dari lima tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan berusia empat tahun.(*)

Bagikan

Berita Lainnya

Semua Berita

Berita Terkini

Semua Berita