BPJS Kesehatan Luncurkan Program “New Rehab 2.0”, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN yang Lebih Luas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJS Kesehatan Kota Pasuruan. Foto: Firnas

Kantor BPJS Kesehatan Kota Pasuruan. Foto: Firnas

Pasuruan, MON — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui program “Rehab” atau Restrukturisasi Pembiayaan. Inisiatif yang kini telah berkembang menjadi “New Rehab 2.0” ini diperkenalkan secara luas dalam talk show Ramapati bersama JKN Pasuruan Raya, Rabu (5/11/2025).

Dodit Rusdiyanto, Staf Penagihan dan Keuangan Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan evolusi program ini. “Konsep Rehab terbentuk pada 2021 dan diluncurkan pada Januari 2022. Karena banyak peminat, kanal pendaftarannya diperluas pada 2023. Kini, New Rehab 2.0 memperluas segmen pesertanya,” jelas Dodit.

Perluasan Segmen Peserta

Perbedaan utama New Rehab 2.0 terletak pada cakupan pesertanya. Jika sebelumnya program ini hanya tersedia untuk peserta mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU), kini program ini juga mengakomodir *peserta alih segmen*.

“Peserta alih segmen adalah mereka yang sebelumnya adalah peserta mandiri, lalu beralih status menjadi peserta dari badan usaha (perusahaan) atau ASN, namun masih menyisakan tunggakan iuran pada nomor kepesertaannya yang lama. Tunggakan ini harus diselesaikan, terutama jika mereka ingin melakukan alih segmen lagi di masa depan. New Rehab 2.0 memberikan solusi untuk mencicil tunggakan tersebut,” papar Dodit.

Baca Juga :  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation

Syarat dan Cara Pendaftaran

Syarat utama untuk mengikuti program ini adalah memiliki tunggakan iuran. Berikut rinciannya:
1. Peserta PBPU Mandiri: Memiliki tunggakan 4 bulan hingga maksimal 2 tahun. Masa cicilan diberikan hingga 12 kali.
2. Peserta Alih Segmen: Memiliki tunggakan minimal 2 bulan. Masa cicilan bisa hingga 36 kali dengan angsuran minimal Rp 35.000 per bulan.

Dodit menekankan bahwa cara pendaftaran yang paling mudah dan cepat adalah melalui *aplikasi Mobile JKN. “Peserta cukup membuka aplikasi, dan jika ada tunggakan, opsi ‘New Rehab’ akan muncul. Sistem akan secara otomatis memfilter segmen peserta dan menampilkan pilihan jumlah cicilan yang bisa dipilih sesuai kemampuan keuangan peserta,” ujarnya.

Setelah memilih skema cicilan, peserta dapat melakukan pembayaran pertama satu jam kemudian melalui virtual account yang sama seperti pembayaran iuran rutin, tanpa biaya administrasi tambahan.

Kepesertaan Aktif Setelah Lunas

Penting untuk dicatat bahwa status kepesertaan peserta *belum aktif* selama masih dalam proses cicilan.
“Kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh cicilan dilunasi. Namun, peserta yang ingin mempercepat pengaktifan dapat melakukan *pelunasan lebih cepat* melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Begitu dilunasi, status akan aktif secara langsung pada hari itu juga,” jelas Dodit.

Baca Juga :  RS Awal Bros Luncurkan Layanan Bedah Ortopedi Robotik Pertama di Sumatera

Menjawab Isu Pemutihan Tunggakan

Menanggapi pertanyaan pendengar mengenai isu pemutihan (penghapusan) tunggakan iuran, Dodit menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengapresiasi perhatian pemerintah.

“Namun, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses merumuskan regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak. Sebagai badan hukum publik, kami siap menjalankan keputusan yang ditetapkan pemerintah. Untuk saat ini, regulasi resmi tentang pemutihan belum diterbitkan,” tegasnya.

Solusi Nyata Bagi Masyarakat

Dodit menutup dengan mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. “Dengan New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan menghadirkan solusi untuk meringankan tagihan tunggakan. Daripada membayar sekaligus yang memberatkan, program ini memberikan kemudahan mengangsur. Silakan daftar melalui Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan terdekat,” pungkasnya.

Program New Rehab 2.0 diharapkan dapat menjadi jembatan bagi peserta untuk melunasi kewajibannya sehingga dapat kembali mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan JKN-KIS secara aktif.

Editor: Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matahari 08 Riau Siapkan 100 Paket Sembako untuk Pendonor Darah di Hari Pahlawan
Peringatan HKN ke-61 di Klaten Dimeriahkan dengan Lomba Gerak Jalan Sehat dan Karnaval
Solusi Praktis Pelayanan JKN: Mengenal Lebih Dekat Petugas BPJS Satu di Fasilitas Kesehatan
RS Awal Bros Luncurkan Layanan Bedah Ortopedi Robotik Pertama di Sumatera
Dinkes Pasuruan Galakkan PKG, Deteksi Dini untuk Tekan Anggaran Pengobatan
RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Cuci Darah, Kurangi Antrean Pasien Ginjal
Ribuan Warga Ramaikan Peringatan Hari Osteoporosis Nasional 2025 di GBK
Bahan Masak Program MBG Wajib Habis di Hari yang Sama, Tak Boleh Disimpan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:02 WIB

Matahari 08 Riau Siapkan 100 Paket Sembako untuk Pendonor Darah di Hari Pahlawan

Rabu, 5 November 2025 - 12:20 WIB

BPJS Kesehatan Luncurkan Program “New Rehab 2.0”, Solusi Cicilan Tunggakan Iuran JKN yang Lebih Luas

Minggu, 2 November 2025 - 18:45 WIB

Peringatan HKN ke-61 di Klaten Dimeriahkan dengan Lomba Gerak Jalan Sehat dan Karnaval

Sabtu, 1 November 2025 - 13:57 WIB

Solusi Praktis Pelayanan JKN: Mengenal Lebih Dekat Petugas BPJS Satu di Fasilitas Kesehatan

Sabtu, 1 November 2025 - 13:00 WIB

RS Awal Bros Luncurkan Layanan Bedah Ortopedi Robotik Pertama di Sumatera

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB