Bupati Inhil Instruksikan Seluruh OPD Lakukan Pendataan Aset Tanah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Minggu, 02 November 2025 | 18:52:30 WIB
Bupati Inhil, H. Herman | foto: mediacenter.inhilkab.go.id
Inhil, MON – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) H. Muamar Gadaffi, mengikuti rapat daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Jumat (31/10/2025). Rapat tersebut membahas percepatan pendataan aset lahan milik desa dan pemerintah daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, seperti gerai dan pergudangan. Usai rapat, Bupati H. Herman menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto, sehingga perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. “Koperasi Merah Putih ini sudah masuk dalam visi dan misi Bapak Presiden, bahkan menjadi salah satu program strategis Quick Win beliau,” ujar H. Herman dalam keterangan tertulisnya. Dalam rapat tersebut, Mendagri menyampaikan instruksi Presiden mengenai percepatan pendataan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta fasilitas penunjang KDKMP. Ia menekankan pentingnya dukungan dan langkah konkret dari para kepala daerah agar pendataan lahan menjadi prioritas utama di setiap daerah. Untuk mendukung hal tersebut, seluruh perangkat daerah (OPD) diminta berkolaborasi aktif, melibatkan antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta para camat, lurah, dan kepala desa. “Kepada semua OPD terkait, camat, lurah, dan kepala desa, segera lakukan pendataan dan laporkan hasilnya,” tegas Bupati. Lebih lanjut, Bupati Herman mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memperhatikan empat kriteria utama lahan yang layak digunakan untuk pembangunan KDKMP. Kriteria tersebut meliputi:
  • Status hukum lahan yang jelas,
  • Luas minimal 1.000 meter persegi atau disesuaikan dengan kondisi setempat,
  • Lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat, serta
  • Kondisi tanah siap bangun dan tidak berada di wilayah rawan bencana.
Bupati juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KDKMP. Selanjutnya, pihak kecamatan diminta segera membentuk Satgas tingkat kecamatan yang akan bekerja secara paralel serta berkoordinasi dengan TNI selaku koordinator pembangunan gerai dan gudang KDKMP. “Nanti kita akan melakukan evaluasi setiap minggu. Kita akan lihat perkembangan dari masing-masing kelurahan dan desa, mana yang sudah ada progres dan mana yang belum,” jelasnya. Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kadis Koperasi dan UKM, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, serta pejabat terkait lainnya. Di ruang terpisah, para camat se-Kabupaten Indragiri Hilir juga mengikuti rapat secara daring. (*)
Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top