ROKAN HILIR – Polemik mengenai penundaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir dan memasuki babak baru. Sebagai bentuk protes dan keberatan yang nyata, perwakilan dari enam desa (kepenghuluan) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (12/10/2026) untuk menyerahkan surat penolakan resmi terhadap rencana penundaan tersebut.
Enam kepenghuluan yang secara bersama-sama menyampaikan surat penolakan tersebut meliputi:
1. Kepenghuluan Tanjung Melawan Utara
2. Kepenghuluan Babussalam Rokan
3. Kepenghuluan Karya Mukti
4. Kepenghuluan Pedamaran
5. Kepenghuluan Suak Air Hitam
6. Kepenghuluan Sekeladi
Penyerahan surat ini merupakan bentuk penyaluran aspirasi langsung dari pihak-pihak yang terdampak penundaan, khususnya para calon penghulu yang menuntut agar proses demokrasi di tingkat desa ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah direncanakan sejak awal.
Sebelumnya, isu penundaan ini telah memicu perdebatan hangat dan menjadi agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan pembahasan dalam RDP tersebut, rencana penundaan ini diketahui berkaitan erat dengan adanya surat edaran serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hilir. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan calon penghulu yang membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan kelanjutan tahapan pemilihan.
Mulyadi, selaku calon Penghulu Kepenghuluan Pedamaran, menegaskan bahwa penundaan Pilpeng ini seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, tidak ada dasar hukum maupun alasan prinsipil yang kuat untuk menunda pelaksanaan pemilihan di enam desa tersebut. Beliau mendesak agar DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera mengambil tindakan konkret untuk mengawal aspirasi warga dari enam desa ini demi menjaga kondusivitas di masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Syahrial, calon Penghulu Kepenghuluan Suak Air Hitam, menyampaikan pernyataan sikap yang tegas. Pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD bersikap objektif dan meniadakan rencana penundaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 ini.
"Kami berharap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, harus mengambil sikap tegas untuk menarik kembali surat rekomendasi penundaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026 ini," ujar Syahrial menutup pernyataannya.
Para calon penghulu dan masyarakat di enam kepenghuluan berharap agar proses Pilpeng Serentak Tahap I tetap berjalan jujur, adil, dan tepat waktu tanpa ada intervensi yang dapat merugikan hak-hak konstitusional warga desa.