Otonomi asimetris menjadi solusi global untuk meredam konflik dan mengakomodasi keberagaman sejarah serta budaya lokal tanpa harus mengubah bentuk negara menjadi federal.
Banyak negara modern kini menempuh pendekatan otonomi asimetris. Model ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah tertentu dibandingkan daerah lainnya demi menjaga keutuhan negara.
Dalam kajian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, terdapat empat wilayah di dunia yang menjadi contoh nyata keberhasilan sekaligus tantangan model ini: Aceh, Papua, Katalonia, dan Skotlandia.
Setiap wilayah memiliki formula kekhususan yang berbeda-beda, tergantung pada dinamika politik dan sejarahnya:
• Aceh: Memperoleh status otonomi khusus melalui UU No. 11/2006. Kekhususannya mencakup peradilan syariat Islam, izin pendirian partai politik lokal, dan hak bagi hasil sumber daya alam yang lebih besar.
• Papua: Diatur lewat UU No. 21/2001 (diperbarui dengan UU No. 2/2021). Provinsi ini memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural, dana otonomi khusus, serta kebijakan afirmasi bagi putra-putri asli Papua.
• Katalonia (Spanyol): Diatur melalui Statuta Otonomi. Wilayah ini memiliki kewenangan yang sangat luas di bidang fiskal, pengelolaan bahasa daerah, dan pelestarian budaya mandiri.
• Skotlandia (Inggris): Memperoleh devolusi kewenangan lewat Scotland Act 1998 (yang diperluas pada 2012 dan 2016). Parlemen Skotlandia di Edinburgh memegang kendali penuh atas isu domestik seperti kesehatan, pendidikan, sebagian perpajakan, dan jaminan sosial.
Keempat wilayah ini menunjukkan pola yang sama. Otonomi asimetris lahir dari latar belakang historis yang kuat dan tuntutan identitas yang masif. Penyelenggaraannya pun mutlak dijalankan lewat legislasi khusus.
Perbedaannya terletak pada fokus kewenangan. Aceh dan Papua lebih menekankan aspek keagamaan, adat, dan afirmasi sosial. Sementara itu, Katalonia dan Skotlandia lebih menitikberatkan pada kemandirian fiskal dan legislasi domestik.
Berdasarkan kajian literatur dan perbandingan hukum, keberhasilan model otonomi khusus ini sangat bergantung pada beberapa faktor krusial:
1. Konsistensi implementasi: Pemerintah pusat harus konsisten menjalankan kewenangan yang sudah diatur undang-undang.
2. Keterlibatan daerah: Daerah wajib dilibatkan secara aktif dalam proses pembuatan legislasi lanjutan.
3. Keadilan ekonomi: Pembagian manfaat ekonomi harus dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
4. Saluran aspirasi: Tersedianya jalur prosedural yang jelas untuk menyalurkan dinamika politik lokal.
5. Pengakuan adat: Menghormati dan mengakui keberadaan kelembagaan adat setempat.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan ringkasan dari tugas mata kuliah Perbandingan Konstitusi oleh Susanty Hariany, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning.