Kejari Kuansing Perkuat Penagihan Pajak dan Retribusi demi Optimalkan PAD 2026

Penulis: Roni Mesra  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11:39 WIB
Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhamad Shandy (tengah), saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Bapenda Kuansing terkait strategi penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah di Teluk Kuantan, Rabu (13/5/2026).

Teluk Kuantan, MON – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 melalui penguatan penagihan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Muhamad Shandy, SH, MH , Rabu 13/5/26 kepada media mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shandy, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing merupakan bentuk sinergi untuk meningkatkan efektivitas penagihan, sehingga potensi PAD yang selama ini belum maksimal dapat segera terealisasi.
Ia menegaskan, langkah penagihan nantinya akan dilakukan secara humanis, persuasif, namun tetap tegas sesuai aturan hukum.

“Keadilan dalam penagihan adalah kunci kepatuhan. Saat aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, di sanalah wibawa negara terjaga,” tegas Shandy.

Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi bersama Bapenda Kuansing menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut kerja sama penagihan pajak dan retribusi daerah yang masih tertunggak.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut semangat Bupati Kuantan Singingi dalam percepatan peningkatan PAD Tahun 2026 guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya nanti, Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dan retribusi daerah setelah menerima surat kuasa resmi dari pemerintah daerah melalui Bapenda Kuansing.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kuansing, H. Nasrul Hakim menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam upaya peningkatan PAD daerah.

“Mudah-mudahan berbagai upaya ini membuahkan hasil sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terus dilaksanakan,” ujarnya.(*) 

Reporter: Roni Mesra
Back to top