INHU - Tercantum dalam surat keputusan resmi, 5 orang kepala desa di kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri hulu (Inhu) diakhiri masa tugasnya sebagai Kepala desa. Penjelasan tersebut diambil dari keterangan Camat Batang Cenaku,Badauwanni,S.Sos saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Menurut Camat, sejatinya ada 7 orang kepala desa di wilayah yang ia pimpin itu berakhir masa tugasnya. Terkait ke 5 kepala desa nonaktif dalam datanya itu Badau menyebutkan diantaranya adalah kepala desa Bukit Lipai, Suryo Indro Wibowo,S.Sos, kepala desa Alim,Edi Purnama,Kepala desa Pematang Manggis, Bashori, Kepala desa Anak Talang, Rohman Janidir,S.Pd, dan kepala desa Kuala Kilan,Ardionto.
Sementara 2 orang Kepala desa yang belum tercantum dalam data tugasnya diantaranya adalah kepala desa Talang Mulya dan kepala desa Kuala Gading. Kendati demikian, Camat menyampaikan rencana teragenda berupa Pemilihan kepala desa serentak terhadap ke 7 desa binaannya itu. Badau melanjutkan, jika Pilkades serentak yang dimaksud akan digelar pada September 2026.
" Insya Allah rencana bulan September 2026 mas " tegasnya.
Saat ditanya terkait pengisi ruang kosong jabatan kades tersebut,Camat Batang Cenaku,Badauwanni S.Sos menyebutkan 5 nama Pejabat sementara (PJs). Ke 5 nama tersebut antara lain Sukirman di PJs kan di desa Anak Talang, Pestaria AMd.Keb di PJs kan di Desa Bukit Lipai, Herianto di PJs kan di desa Alim, Afta Nurwanto Akbar di PJs kan di desa Kuala Kilan dan Amilus yang di PJs kan di desa Pematang Manggis.
Camat berharap ke 5 pegawainya yang ia amanati memimpin desa mampu memimpin dengan baik, menjadi inspirator masyarakat di berbagai bidang dan bisa berkiprah layaknya kepala desa yang bertanggung jawab melayani masyarakat.
" Saya sangat berharap ke lima nama ini bisa diandalkan memimpin beberapa bulan ke depan dengan baik " tutupnya.(BD)