Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasir Ringgit Ditangkap Polsek Lirik

Penulis: Ifan Ar Uzan  •  Minggu, 12 April 2026 | 14:04:47 WIB
Tersangka dan barang bukti | Foto: Humas Polres Inhu

INHU, MON – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran barang haram tersebut.

Pelaku diketahui bernama DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Ia diringkus pada Kamis malam, 9 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di RT/RW 011/006 Desa Pasir Ringgit.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas Misran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram serta 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram. Selain itu, turut diamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, hingga buku catatan transaksi.

Barang bukti juga ditemukan tersembunyi di berbagai tempat, mulai dari dalam kotak rokok, tempat salep, wadah bedak, hingga kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menjual narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tambah Misran.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (fan)

Reporter: Ifan Ar Uzan
Back to top