Depok, MON – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok terus memperkuat upaya penyelamatan arsip bernilai sejarah melalui program akuisisi arsip. Langkah ini dilakukan guna menjaga memori kolektif daerah sekaligus memastikan akses informasi bagi masyarakat tetap terjaga.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Yulia Oktavia, menjelaskan bahwa akuisisi arsip merupakan proses penting dalam dunia kearsipan, yakni pengalihan arsip dari pencipta arsip ke lembaga kearsipan daerah.
“Akuisisi arsip adalah proses memperoleh arsip, baik dalam bentuk statis maupun permanen, dari pencipta arsip. Tujuannya untuk melindungi, melestarikan, sekaligus menjamin akses publik terhadap informasi, khususnya yang memiliki nilai sejarah,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Ia menambahkan, arsip yang diakuisisi umumnya merupakan arsip statis, yaitu arsip yang telah habis masa retensinya, tetapi memiliki nilai guna kesejarahan dan ditetapkan untuk disimpan secara permanen.
Menurut Yulia, keberadaan arsip statis sangat penting karena menjadi sumber informasi yang mencerminkan perjalanan suatu daerah, termasuk kebijakan pemerintah dan dinamika masyarakat dari waktu ke waktu.
“Arsip-arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi bagian dari memori kolektif yang harus dijaga. Jika tidak diselamatkan, ada potensi arsip tersebut rusak bahkan hilang,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, akuisisi arsip di Kota Depok mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kearsipan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan wali kota terkait pedoman dan jadwal retensi arsip.
“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan akuisisi buku induk sekolah yang telah digabung (merger) di 22 Sekolah Dasar Negeri di Kota Depok,” katanya.
Adapun jenis arsip yang telah berhasil diakuisisi oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Depok cukup beragam, mulai dari arsip tekstual seperti buku induk sekolah, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota. Selain itu, Diskarpus juga mengumpulkan arsip digital dan audiovisual yang berasal dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan, terutama dalam penyelamatan arsip audiovisual yang memiliki nilai historis tinggi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Diskarpus Depok juga aktif melakukan akuisisi arsip dari lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya menyelamatkan dokumen pendidikan yang memiliki nilai penting bagi sejarah lokal.
Melalui program ini, diharapkan ketersediaan arsip bernilai guna dapat terus terjamin sekaligus mencegah hilangnya dokumen penting yang menjadi bagian dari identitas dan sejarah Kota Depok.
“Dengan akuisisi arsip, kita tidak hanya menyimpan dokumen, tetapi juga menjaga jejak sejarah untuk generasi mendatang,” tutup Yulia.(Hanny)