Kuasa Hukum NS Tegaskan Legalitas SHM, Terkait Pengosongan Lahan Sengketa di Cimanggis Depok

Penulis: Diana Hanny A.G  •  Kamis, 19 Maret 2026 | 22:07:08 WIB
Dr. H. Tasrif M. Saleh saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan di Cimanggis, Depok.

Depok, MON – Sengketa lahan di wilayah Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Depok kembali mencuat. Kuasa hukum dari AKBP DR Netty Siagian menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang disengketakan telah diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.

Perwakilan kuasa hukum, Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi telah melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Proses penerbitan SHM milik klien kami telah melalui tahapan yang sah, dimulai dari Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan PPAT Camat. Artinya, proses ini melibatkan pemerintah sejak tingkat kelurahan hingga Kantor BPN Kota Depok,” ujarnya. Kamis (19/03/2026)

Lebih lanjut, pihaknya juga menyebutkan bahwa upaya persuasif telah dilakukan kepada para penghuni yang saat ini menempati lahan tersebut. Bahkan, mediasi difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Cimanggis, guna memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing.

Namun, hingga saat ini, pihak yang disebut sebagai Kusro belum dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan lahan yang ditempatinya.

“Kesempatan sudah diberikan secara terbuka dan difasilitasi aparat. Namun pihak tersebut tidak dapat menunjukkan alas hak yang sah. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan pengosongan lahan,” tegas Tasrif.

Kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan di wilayah Cimanggis yang kerap melibatkan klaim kepemilikan ganda. Pihak kuasa hukum berharap penyelesaian dapat segera dilakukan secara hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Hanny)

Reporter: Diana Hanny A.G
Back to top